Pemkab Mukomuko Sediakan Lowongan Tamatan SMA Sederajat Ikut Tes ASN PPPK

Pemkab Mukomuko Sediakan Lowongan Tamatan SMA Sederajat Ikut Tes ASN PPPK

Pemkab Mukomuko Sediakan Lowongan Tamatan SMA Sederajat Ikut Tes ASN PPPK-Ilustrasi -radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Tidak lama lagi pemerintah akan membuka lowongan tes ASN CPNS dan PPPK, termasuk Pemkab Mukomuko

Penerimaan pegawai tahun ini lumayan besar, pemerintah pusat bahkan menyediakan hingga 2,3 juta formasi penerimaan pegawai.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko sendiri informasinya sudah menetapkan penerimaan sebanyak 1000 formasi untuk pegawai pemerintah dengen perjanjian kerja (PPPK).

Kabar baiknya lagi, para tamatan SMA sederajat ada peluang menjadi ASN, karena sekitar 10 persen formasi yang disediakan adalah untuk tamatan ASM sederajat.

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Siap Kirim Peserta FLS2N 2024

Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, SH, sesuai hasil pemetaan tenaga non ASN di organisasi perangkat daerah cukup banyak.

Untuk formasi tahun 2024 khususnya kualifikasi SMA itu ada sebanyak 10 persen dari jumlah formasi PPPK sebanyak 820.

Namun untuk formasi SMA ini kemungkinan bukan untuk umum tapi, khusus bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi dan memenuhi syarat yang ditentukan.

BACA JUGA:Mungkin Anda! Ini Kualifikasi Pendidikan Peserta Lulus PPPK 2023 Dibatalkan

"InsyaAllah, ada formasi PPPK untuk SMA tahun ini," kata Niko.

Seperti diinformasikan sebelumnya, pemerintah pusat telah menyetujui sebanyak 1.000 formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Rinciannya untuk CPNS, akan dibuka 75 formasi untuk tenaga kesehatan dan 75 tenaga teknis dengan total 150 untuk CPNS.

Untuk PPPK ada 400 orang formasi guru dan tenaga Kesehata sebanyak 150 orang serta tenaga teknis 300 orang dengan totoal 850 untuk PPPK. 

"Kami masih melakukan perencanaan kebutuhan pegawai terkait dengan instruksi dari kemenpan-RB nomor 173 tahun 2024," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: