Ini Formasi Peserta Lulus Seleksi PPPK 2023 Terancam Dibatalkan, BKPSDM: Berlaku untuk Semua Daerah

Ini Formasi Peserta Lulus Seleksi PPPK 2023 Terancam Dibatalkan, BKPSDM: Berlaku untuk Semua Daerah

Ini Formasi Peserta Lulus Seleksi PPPK 2023 Terancam Dibatalkan, BKPSDM: Berlaku untuk Semua Daerah-Ilustrasi -radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kabar terbaru, terkait peserta lulus seleksi CASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Ada peserta yang telah dinyatakan lulus tidak dilakukan pengangkatan sebagai ASN atau terancam dibatalkan.

Kabar ini telah diketahui pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Dinas PUPR Alokasi Dana Rp500 Juta di APBD 2024 untuk Rumah Adat Mukomuko

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH kepada radarmukomuko.com, Sabtu, 20 April 2024. Ia membenarkan terkait adanya kabar pembatalan pengangkatan CASN PPPK 2023 pada salah satu formasi.

Meski demikian, kata Niko, terkait adanya kebijakan pusat membatalkan peserta yang telah dinyatakan lulus, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi. 

‘’Mengenai pembatalan pengangkatan ini, informasinya memang demikian. Namun kami daerah tetap menunggu surat resmi dari pemerintah pusat,’’ kata Niko Hafri. 

Pembatalan pengangkatan calon PPPK tidak untuk semua formasi. Dijelaskan, ini terjadi pada salah satu kuota pengadaan CASN PPPK khusus formasi kesehatan, yakni untuk formasi Bidan Ahli Pratama.  

BACA JUGA:Asah Kemampuan Pelaku UMKM, Pemkab Mukomuko Bakal Gelar Pelatihan

Secara khusus, peserta yang terancam dibatalkan tersebut berkaitan dengan kualifikasi pendidikannya. 

‘’Ada surat pemberitahuan dari Kemenkes dan ini telah beredar diketahui beberapa BKPSDM di semua daerah. Khusus peserta yang lulus dengan kualifikasi bidan pendidik tidak benarkan diangkat untuk pengisian jabatan Bidan Ahli Pratama. Artinya, pelamar yang kualifikasinya bidan pendidik tidak bisa diangkat menjadi CASN PPPK untuk Bidan Ahli Pratama,’’ terang Niko Hafri. 

Namun disayangkan, surat pemberitahuan ini setelah proses dan tahapan seleksi berlangsung. Sehingga dari masing-masing daerah sedikit kelabakan. 

‘’Rancunya, pemberitahuan ini setelah tahapan seleksi berlangsung. Dan dari beberapa daerah ada pesertanya yang lulus dengan kualifikasi pendidikan yang dimaksudkan. Termasuk di Kabupaten Mukomuko, ada 1 orang dengan kualifikasi pendidikan yang dimaksudkan,’’ beber Niko Hafri. 

Terkait hal ini, kata Niko, sempat menjadi perbincangan alot di grup Watsapp BKPSDM. Pasalnya, dari beberapa daerah yang menyelenggarakan seleksi PPPK 2023, pada umumnya mengalami persoalan serupa. 

‘’Kebijakan ini berlaku untuk semua daerah di Indonesia yang menyelenggarakan seleksi PPPK 2023. Ini yang bikin pusing,’’ terang Niko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: