37 Desa Akan Dipimpin Pjs, Dampak Pilkades Ditiadakan Hingga 2025
37 Desa Akan Dipimpin Pjs, Dampak Pilkades Ditiadakan Hingga 2025-Ilustrasi -Berbagai Sumber
RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui tahun ini hingga 2025 nanti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tiadakan, imbas dari disetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.
Maka mau tidak mau, mengingat masa jabatan kades depenitif akan berakhir, sebanyak 37 desa di Mukomuko akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang diambil dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami mulai mempersiapkan ASN yang akan ditugaskan sebagai Pjs Kades nantinya. Tahun ini dan 2025 dipastikan tidak da Pilkades," kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Ujang S.Pd.
BACA JUGA:Mukomuko Terima DAK KSPP Bidang Kelautan Perikanan 2024 Rp4,9 Miliar, Target Usai Lebaran
BACA JUGA:Harga Barang Kebutuhan Pokok di Pasar Mukomuko Terbilang Stabil
Selain itu sementara tidak ada pemekaran desa, karena moratorium yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemekaran desa tahun 2024 hingga tahun 2025 mendatang.
Bila moratorium ini belum dicabut pemerintah pusat, otomatis tidak akan ada pemekaran desa di Kabupaten Mukomuko tahun ini dan tahun depan.
"Apabila ada usulan pemekaran desa tidak dapat kita proses tahun ini dan tahun depan, hingga ada petunjuk selanjutnya dari pemerintah pusat," papar Ujang.
Artinya, nasib pemekaran desa yang diusulkan oleh pemerintah daerah, yaitu UPT Transmigrasi Lapindo Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman tidak bisa diproses menjadi desa definitif.
"Dengan berat hati kami sampaikan usulan pemekaran tidak bisa dilanjutkan meskipun kata bidang yang menaungi berkas persyaratannya sudah lengkap," sampainya.
BACA JUGA:Estimasi Kebutuhan Pangan Masyarakat Mukomuko Sekitar 1500 Ton Beras per Bulan
BACA JUGA:Puluhan Kades dan Perangkat Desa Tak Gajian Jelang Idul Fitri, Dana Tidak Cair
Terkait dengan revisi undang-undang desa, setidaknya terdapat 26 poin perubahan. Mulai masa jabatan kepala desa, pemberian dana konservasi dan rehabilitasi, syarat jumlah calon kepala desa, pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa sesuai kemampuan desa. Hingga sumber pendapatan desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos juga menjelaskan dengan disahkan revisi Undang-undang ini, maka besar kemungkinan, di Kabupaten Mukomuko, tidak ada Pemilihan Kepala Desa pada 2025 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: