Kades dan Sekdes Sinar Laut Tersangka, Roda Pemerintahan Desa Dipimpin Pelaksana Harian

Kades dan Sekdes Sinar Laut Tersangka, Roda Pemerintahan Desa Dipimpin Pelaksana Harian

Kepala Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat--Sumber Foto : RMOnline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Kades definitif dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sinar Laut sepaket dengan Direktur BUMDes, menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa.  

Untuk sementara waktu, roda pemerintahan Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko di bawah kendali pelaksana harian Kasi Pemerintahan Desa. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat pada Jum’at, 6 Desember 2024. 

‘’Kades dan Sekdes Sinar Laut (non-aktif) karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum. Untuk sementara waktu, pemerintahan desa di bawah kendali pelaksana harian, dalam hal ini kita minta Kasi Pemdes,’’ kata Ujang Selamat. 

Ujang Selamat menyampaikan, penunjukan pelaksana harian Kades Sinar Laut hanya untuk beberapa waktu ke depan, hingga ditetapkannya Pjs Kades. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Percepat Proses Lelang Proyek 2025

BACA JUGA:31.827 Warga Mukomuko Tidak Ikut Memilih Bupati, 3.250 Suara Tidak Sah

Pun demikian, kata Ujang, tindak lanjut proses penetapan Pjs Kades pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi status tersangka terhadap Kades dan Sekdes Sinar Laut. 

‘’Tentunya proses pengangkatan Pjs Kades ini tetap mengacu prosedur dan aturan. Untuk memproses itu, kita masih menunggu surat pemberitahuan proses hukum terhadap yang bersangkutan (Kades definitif, red) dari pihak kepolisian yang menangani perkara ini,’’ ujarnya. 

Dikatakannya, percepatan proses penetapan PJs Kades penting untuk menghindari stagnasi roda pemerintahan di Desa Sinar Laut. 

‘’Tugas Plh Kades sangat terbatas, agar tidak terjadi stagnasi, perlu percepatan penetapan Pjs Kades, harapan kita demikian,’’ pintanya.     

Untuk diketahui, tiga pejabat Pemerintahan Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Kades Hosiman, Sekdes Nurhayati dan Sugiman Direktur BUMDes telah menyandang status tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mukomuko terkait dugaan korupsi penata kelola dana desa untuk BUMDes Harapan Jaya tahun 2016 hingga 2018. 

BACA JUGA:Kuasai Dapil 3, Huda - Rahmadi Kalah di Semua Kecamatan Dapil 2

BACA JUGA:Huda - Rahmadi Menang Dengan 43.361 Suara, Sapuan - Wasri 35.896 suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: