Pajak PPN Naik 12 Persen Juga Berimbas Pada Tarif Listrik, Tapi Hanya Pengguna Daya Tinggi

Pajak PPN Naik 12 Persen Juga Berimbas Pada Tarif Listrik, Tapi Hanya Pengguna Daya Tinggi

Pajak PPN Naik 12 Persen Juga Berimbas Pada Tarif Listrik, Tapi Hanya Pengguna Daya Tinggi--Sumber Foto : Ferly Saputra/radarmukomuko.com

RMONLINE.ID - Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2025 pemerintah menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebanyak 12 persen.

Dinaikkannya PPN 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Untuk diketahui tarif listrik termasuk ke dalam golongan yang ikut terdampak dalam komponen yang PPN-nya naik 12 persen.

Namun masyarakat jangan risau dulu, karena PPN 12 persen hanya akan dikenakan untuk mereka pelanggan PLN sebanyak 400 ribu yang memiliki daya di atas 6.600 VA.

BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan, RSUD Mukomuko Terapkan Parkir Elektronik

BACA JUGA:Dipecat PDIP, Jokowi Berpotensi Buat Partai Politik Baru

Dilansir dari disway.id, direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan PLN.

Untuk pelanggan yang memasang daya listrik di bawah 6.600 VA tidak akan terkena pembiayaan PPN 12 persen.

Bahkan pemerintah akan memberikan diskon listrik 50 persen kepada pelanggan yang daya listrik di rumahnya hanya 450-2.200 volt-ampere (VA).

Tercatat ada 81,4 juta pelanggan PLN dengan golongan berikut:

- 24,6 juta pelanggan (450 VA)

- 38 juta pelanggan (900 VA)

- 14,1 juta pelanggan (1.300 VA) 

- 4,6 juta pelanggan (2.200 VA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: