Kades dan 2 Pengurus BUMDes di Mukomuko Dijeblos ke Dalam Sel Tahanan, Ini Penyebabnya

Kades dan 2 Pengurus BUMDes di Mukomuko Dijeblos ke Dalam Sel Tahanan, Ini Penyebabnya

Kades dan 2 Pengurus BUMDes di Mukomuko Dijeblos ke Dalam Sel Tahanan, Ini Penyebabnya --Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMOnline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Kades dan 2 orang pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dijeblos ke dalam sel tahanan terkait dugaan korupsi dana desa yang dikelola sejak tahun 2016 hingga 2018. 

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko telah menetapkan 3 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Desa.

Ketiga tersangka yakni, Hosiman sebagai Kepala Desa Sinar Laut, Sugiman sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) harapan jaya dan Nurhayati sebagai Bendahara Bumdes harapan jaya.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar mengatakan ketiga tersangka ini, ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:KPU Rekap Hasil Pilkada dan Tetapkan Huda-Rahmadi Sebagai Bupati Terpilih

BACA JUGA:Sebanyak 28 Orang Warga Mukomuko Terjerat Hukum Kasus Narkoba

Dalam penyelidikan polisi, pihaknya menemukan adanya dugaan korupsi pada tata kelola dan penatausahaan keuangan pada Bumdes Harapan Jaya yang bergerak di bidang penjualan pupuk.

Pengusutan perkara ini bermula dari hasil audit investigasi Inspektorat Daerah. Pada pengelolaan keuangan desa pada BUMDes Harapan Jaya tersebut diduga ditemukan indikasi kerugian negara.  

“Dari hasil audit investigasi yang dilakukan pihak inspektorat ditemukan adanya penyimpangan anggaran yang merugikan negara,” ungkap Achmad dalam konfrensi pers di Aula Polres Mukomuko, Rabu, 14 Desember 2024. 

Ia menjelaskan, penyimpangan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) ini dimulai dari tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

‘’Dari hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp 160 juta,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Gedung Perpustakaan Daerah Mukomuko Tampak Megah dengan Kombinasi Warna Mencuri Perhatian

BACA JUGA:Polres Mukomuko Tangkap Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 21 Paket Sabu

Achmad Nizar menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2016-2018 lalu. Dimana Bumdes Harapan Jaya ini menerima penyertaan modal dari Dana Desa dengan total Rp 159.893.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: