Pantau Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnakertrans: Mukomuko Mayoritas Patuh

Pantau Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnakertrans: Mukomuko Mayoritas Patuh

Pantau Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnakertrans: Mukomuko Mayoritas Patuh -Istimewa/Dok-radarmukomuko.com

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), melakukan monitoring dan pemantauan terkait kewajiban perusahaan terhadap karyawannya. 

Dalam hal ini, termasuk pembayaran THR. Disnakertrans Mukomuko menyatakan hingga saat ini belum ada laporan dari karyawan perusahaan terkait hal itu.  

Bahkan selama ini, mayoritas perusahaan di Kabupaten Mukomuko cukup patuh dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya. 

Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Marjohan menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh perusahaan di daerah ini agar mereka membayar THR tepat waktu H-7 Lebaran 2024.

BACA JUGA:Bantu Masyarakat, Kodim 0428/Mukomuko Gelar Bazar Murah

BACA JUGA:Teganya, Bayi Baru Lahir Dibuang di Persawahan Diduga Oleh Orang Tua Kandungnya

"Sebelum H-7 hampir mayoritas perusahaan telah membayar THR kepada karyawannya, itu artinya perusahaan patuh terhadap aturan yang ada," katanya. 

Ia menyebutkan, dari sebanyak 14 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini, ada dua pabrik yang  belum membayar THR kepada karyawannya terhitung per tanggal 1 April 2024, yakni di PT SSS dan PT Surya Andalan Primatama (SAP). 

Ia menjelaskan, salah satu perusahaan belum membayar THR karyawannya karena perusahaan tersebut sempat berhenti beroperasi. 

"Itu keterangan dari perusahaan berskala besar, mungkin ada perusahaan yang nakal, kita tunggu saja," ujarnya. 

BACA JUGA:Ditolak Kampus Impian? Jangan Sedih! Begini Cara Mengatasi Rasa Kekecewaan Tidak Diterima Kampus Impian

BACA JUGA:Simpan Makanan-Makanan Ini Di Freezer Dapat Membantu Menurunkan Berat Badan Lho!

Selanjutnya, katanya, instansinya akan melakukan pengecekan guna memastikan perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya sampai tanggal 3 April 2024 di seluruh perusahaan di daerah ini. 

Sementara itu, katanya, instansinya juga telah membuka posko pengaduan THR lebaran di dinas ini, atau sama dengan tahun sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: