Perusahaan di Mukomuko Enggan Menyampaikan Laporkan Kegiatan Penanaman Modal

Perusahaan di Mukomuko Enggan Menyampaikan Laporkan Kegiatan Penanaman Modal

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP --

RADARMUKOMUKO.COM - Kepatuhan pemilik usaha di Kabupaten Mukomuko masih minim, terbukti kurang dari 50 persen perusahaan di Mukomuko yang sudah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kondisi ini mempersulit pengawasan terkait kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kegiatannya. Dampak kedepannya mereka bisa diberi sanksi oleh pemerintah.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, ada 4.243 perusahaan yang memiliki NIB yang beroperasi di daerah ini dengan total 8.734 proyek atau jenis usaha. 

Usaha paling banyak yaitu sektor perdagangan buah yang mengandung minyak sebesar 11,2 kedua usaha perkebunan buah kelapa sawit sebesar 4,4 persen, dan perdagangan eceran gas elpiji 3,7 persen.

BACA JUGA:Tarik Ulur Review RTRW Kabupaten Mukomuko, Bapemperda: Ditetapkan Berdasarkan Permen ATR

BACA JUGA:Apakah iPhone 13 Masih Menarik? Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli

Yang menjadi persoalan, dibawah 50 persen atau lebih dari separuh perusahaan di Mukomuko belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 

Padahal dalam ketentuannya Laporan Kegiatan Penanaman Modal harus disampaikan setiap tiga bulan sekali sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Seperti pada 10 juli lalu, harusnya semua perusahaan sudah melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal triwulan kedua tahun 2025 ini.

Kepala DPMPTSP Mukomuko, Juni Kurniadiana, S.AP mengakui masih lemahnya kepatuhan perusahan dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Kabupaten Mukomuko.

LKPM harusnya dilaporkan 3 bulan sekali, paling lambat 10 april untuk triwulan pertama, 10 juli untuk triwulan kedua dan 10 oktober untuk triwulan ketiga. 

Ini berlaku untuk perusahaan dengan kategori menengah ke atas, sementara untuk perusahaan kategori kecil cukup melapor setiap 6 bulan sekali. 

Ketentuan ini sudah ada sejak 2021 yang lalu, namun sayang banyak yang tidak melakukannya. Padahal laporan ini cukup dilakukan secara online di Online Single Submission (OSS).

Lanjutnya, laporan ini penting untuk pengawasan dan juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan. Ke depannya perusahaan yang tidak melaporkan LKPM bisa disanksi. Bentuk sanksinya bisa berupa teguran, peringatan bahkan pencabulan izin beroperasi.

"Masih di bawah 50 persen yang patuh, umumnya yang rutin melapor itu perusahaan besar. Laporan ini online langsung terkonek ke pusat, kita sebatas mengawasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: