Disnakertrans Mukomuko Buka Posko Pengaduan THR, Marjohan: Belum Ada yang Melapor

Disnakertrans Mukomuko Buka Posko Pengaduan THR, Marjohan: Belum Ada yang Melapor--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu memastikan belum ada laporan pengaduan terkait pemberian THR buruh perusahaan.
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 560/079/D.19/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.
Posko layanan pengaduan THR keagamaan ini bertujuan untuk membantu pekerja buruh di Kabupaten Mukomuko dalam mendapatkan hak mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
BACA JUGA:Dewan Provinsi Bengkulu, Fitri: Tetap Jaga Stabilitas Ekonomi Disituasi Lebaran
BACA JUGA:Berwisata Bersama Keluarga di Momen Lebaran, Bupati Mukomuko: Tetap Perhatikan Faktor Keamanan
‘’Posko layanan pengaduan diaktifkan sejak pertengahan puasa Ramadhan lalu, dan sementara ini belum satupun laporan pengaduan kami terima dari pekerja buruh,’’ kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Drs. Marjohan di Mukomuko.
Marjohan mengungkapkan, sebelum surat edaran ini diterbitkan, pihaknya terlebihdulu telah mengingatkan semua perusahaan di daerah yang mempekerjakan buruh untuk memenuhi hak karyan berupa THR sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
‘’Belum adanya pengaduan ini, bertanda kemungkinan perusahaan daerah telah melunasi kewajibannya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,’’ ujarnya.
Ia menambahkan, jika ada pihak pekerja buruh yang belum menerima haknya berupa THR, diyakini mereka bakal bersuara.
‘’Sampai saat ini aman-aman saja, artinya buruh sudah mendapatkan haknya. Kalau belum, kita yakin ada buruh yang protes,’’ ulasnya.
BACA JUGA:Malam Takbiran, Bundaran Kota Mukomuko Diwarnai Ghembing Gimbo
BACA JUGA:Sikap Seorang Wanita Yang Paling Disukai Laki-Laki, Jika Jodoh akan Terus Disayang
Meski demikian, Disnakertrans Kabupaten Mukomuko masih membuka layanan pengaduan bagi pekerja buruh setelah aktif masuk kerja usai libur cuti bersama lebaran mendatang.
‘’Kalau ada buruh perusahaan yang belum mendapatkan haknya, kami tetap melayani pengaduan setelah masuk kerja usai libur lebaran nanti,’’ ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: