Wartawan Dilarang Minta THR, Karena Kewajiban Dari Perusahaannya

Wartawan Dilarang Minta THR, Karena Kewajiban Dari Perusahaannya --
RMONLINE.ID - Menjelang perayaan idul fitri, beredar isu, banyak oknum pengurus ormas, LSM bahkan wartawan atau organisasi wartawan yang meminta-minta THR kepada pejabat hingga pengusaha.
Untuk itu menjelang perayaan Hari Raya ldul Fitri 1446 Hijriah yang akan jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya atau THR, juga permintaan barang dan sumbangan mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat bernomor 183/DP/KAW2025 yang ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Eksekutif Pangkas Rp5,2 Miliar Anggaran DPRD Mukomuko
BACA JUGA:Gereja Rumah Ibadah Umat Kristen di Mukomuko Terbakar
Tujuannya untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers ataupun media.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dewan Pers menegaskan tidak menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
Dewan menegaskan pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai wartawannya.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Surati OPD, Ratusan Tenaga Honorer Bakal Dirumahkan
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Huda - Rahmadi Langsung Ngegas, Minta Pejabat Ini Mundur
Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan maka pihak-pihak terkait, wajib untuk menolaknya.
"Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas, nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat," kata surat imbauan Dewan Pers yang diterbitkan tanggal 8 Maret 2025 tersebut dilansir dari rmoljabar.id.
Selain itu pihak yang diminta THR bisa melaporkan kepada Dewan Pers melalui nomor pengaduan Dewan Pers di 0811-8888-0528.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: