LSM, Ormas dan Pejabat Dilarang Minta THR, Gubernur Sebar Surat Edaran

Dilarang minta THR ke perusahaan-Radar Mumuko-istimewa
RMONLINE.ID - Menjelang lebaran, oknum pejabat kerap diisukan minta-minta THR ke perusahaan atau pihak swasta.
Begitupun oknum pentolan Ormas, LSM dan bahkan wartawan sering diisukan mengemis THR ke perusahaan dan ke pejabat.
Seperti berita yang sedang viral, aksi dugaan pemalakan berkedok minta THR di sebuah Pabrik Plastik di Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi.
Berdasarkan video yang diunggah akun @peristiwa_bekasi, tampak seorang pria mengaku sebagai jagoan Cikiwul Bantargebang meminta THR ke sebuah perusahaan.
Terkait dengan isu ini, salah seorang kepala daerah yang belakangan cukup dikenal gebrakan, yaitu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi secara resmi menyebara surat edaran.
BACA JUGA:Kabarnya Hari Senin PNS Ngantor terakhir, Sampai Lebaran Kerja Dari Rumah
Isinya melarang organisasi masyarakat (ormas) mengajukan tunjangan hari raya (THR). Dilansir dari disway.Id, Dedy menyebut bahwa bila ada ormas yang meminta THR akan berdampak berdampak pada kinerja pemerintahan yang bersih dari korupsi.
"Udah tegas, saya hari ini menyampaikan bahwa termasuk tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor kemanapun," jelas Dedi di Bekasi.
Hal tersebut membuat Wali Kota dan Kepala Dinas menjadi pusing karena banyak tuntutan tanpa adanya perincian.
Menjelang lebaran, sudah banyak oknum ormas yang mengajukan proposal untuk meminta THR ke Wali Kota dan Kepala Dinas.
BACA JUGA:Tinggalkan Golkar, Wabup Rahmadi Berhianat dan Pecah Kongsi dengan Huda?
BACA JUGA:Wujudkan Kenyamanan Orang Berwisata di Mukomuko, Ketua Dewan: Jauhi Pungli
"Karena orang datang ke kantor semuanya minta THR sedangkan kepala dinas cuma dapat THR dari pemerintah untuk keluarganya kalau itu dibagiin. Keluarganya nggak ada, terus mau ngambilnya dari pos mana?," kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: