Pensiunan Tersenyum Lega, THR Lebaran Tahun Ini Besarnya Setara Dengan Gaji Mereka Masih Aktif Bekerja

Pensiunan Tersenyum Lega, THR Lebaran Tahun Ini Besarnya Setara Dengan Gaji Mereka Masih Aktif Bekerja

Pensiunan Tersenyum Lega, THR Lebaran Tahun Ini Besarnya Setara Dengan Gaji Mereka Masih Aktif Bekerja-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Di tengah hiruk-pikuk persiapan Hari Raya, ada kabar gembira bagi para pensiunan pegawai negeri. 

Pemerintah Indonesia, dalam upaya terus menerus memperhatikan kesejahteraan warganya, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk para pensiunan.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan selama masa kerja mereka. 

THR diberikan untuk memastikan bahwa mereka yang telah menghabiskan sebagian besar hidupnya mengabdi kepada negara dapat merayakan hari besar keagamaan dengan penuh sukacita dan kebahagiaan.

BACA JUGA:Penerbangan Perintis di Bandara Mukomuko Kembali Beroperasi, Ini Jadwal Penerbangan Berikut Harga Tiket

BACA JUGA:PKPS Mukomuko Buka Posko Donasi Korban Bencana Alam Pesisir Selatan

Menurut PP terbaru, pensiunan akan menerima THR yang besarnya setara dengan gaji yang mereka terima saat masih aktif bekerja. 

Ini termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. 

Pencairan THR diatur agar dilakukan sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, memastikan bahwa para pensiunan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala kebutuhan.

Tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk THR pensiunan mencapai angka yang signifikan, yaitu sekitar Rp 8,5 triliun. 

Anggaran ini disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri, dua lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun aparatur negara.

Dengan adanya THR ini, diharapkan para pensiunan dapat merasakan kebahagiaan yang sama seperti saat mereka masih aktif bekerja, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. 

BACA JUGA:Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran Idul Fitri 2024

BACA JUGA:Kebaikan Dilupakan Dampak Politik Uang, Politisi Senior Mukomuko Angkat Bicara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: