Pemkab Mukomuko Buka Posko Pengaduan THR, Kariawan Perusahaan Boleh Melapor

Pemkab Mukomuko Buka Posko Pengaduan THR, Kariawan Perusahaan Boleh Melapor

Pemkab Mukomuko Buka Posko Pengaduan THR, Kariawan Perusahaan Boleh Melapor--

RMONLINE.ID - Pembkab Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) membuka posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Karena seluruh perusahaan yang menggunakan tenaga buruh di wilayah Kabupaten Mukomuko wajib memberi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerjanya.

Kewajiban membayar THR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Surat edaran ini, ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Pemberian THR keagamaan ialah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. 

BACA JUGA:Mukomuko Bangun IPLT Rp10,2 Miliar, Tender Fisik Usai Lebaran

BACA JUGA:Semua OPD Dideadline Selesaikan SiRUP Sebelum Libur Hari Raya Idul Fitri 2025

THR keagamaan wajib dibayar secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Drs. Marjohan diminta keterangannya mengatakan, sesuai dengan ketentuan, pihaknya telah mengingatkan agar seluruh pengusaha atau perusahaan memberi THR kepada pekerjanya.

"Dari awal kamu sudah mengingatkan agar perusahaan membayar hak pekerjanya berupa THR keagamaan menjelang idul fitri. Kami yakin semua sudah mengetahuinya, karena THR adalah kewajiban perusahaan setiap tahun dilaksanakan," kata Marjohan.


Pemkab Mukomuko Buka Posko Pengaduan THR, Kariawan Perusahaan Boleh Melapor--

Jika ada perusahaan yang belum membayar THR, maka ia minta kariawannya segera menyampaikan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko. 

Bahkan dinasnya sudah membuka posko khusus untuk menerima laporan terkait THR bagi kariawan ini.

Selain itu kariawan atau masyarakat juga bisa menyampaikan laporan secara online melalui pesan WhatsApp kepada petugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mukomuko. 

Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya, sanksi yang akan diberikan cukup berat bahkan pencabutan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: