Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran Idul Fitri 2024

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran Idul Fitri 2024

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran Idul Fitri 2024-Ilustrasi-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM - Selain akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN hingga pensiunan, pemerintah juga mewajibkan seluruh perusahaan wasta memberi THR keagamaan secara penuh pada seluruh karyawannya.

Pembayaran THR oleh perusahaan paling lambat H-7 lebaran atau sekitar 3 maret 2024 nanti.

Hal ini merujuk dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran.

BACA JUGA:Pinjaman Online BRI PINANG, Syarat Mudah dan Bisa Langsung Cair Rp 25.000.000

BACA JUGA:Kepsek SMP dan Operator Sekolah di Mukomuko Latihan Update Data Dapodik

Masih Permenaker No.6 tahun 2016, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR dari perusahaan.

Terus pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Untuk pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Bukan itu saja, perusahan juga harus membayar THR pekerja atau buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan. Ketentuannya sebagai berikut:

-  Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

- Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Ikut Orang Tua, Bocah 4 Tahun Tenggelam di Irigasi Lubuk Pinang, Ditemukan Meninggal

BACA JUGA:Mulut Bau Selama Puasa, Ini Cara Menjaga Gigi di Bulan Ramadhan, Gigi Sehat Terhindar dari Bau Mulut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: