ASN Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Rp4,8 Miliar Dititipkan di Rutan Polres Mukomuko

ASN Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Rp4,8 Miliar Dititipkan di Rutan Polres Mukomuko

ASN Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Rp4,8 Miliar Dititipkan di Rutan Polres Mukomuko--

BACA JUGA:Begini Prilaku yang Tidak Puasa Di Depan Orang Puasa, Kedepankan Norma Ini

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasis Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH pada Kamis malam itu, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp4,8 miliar. 

Dari hasil penyidikan, Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim menjelaskan, Kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar tersebut meliputi belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggung jawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp490 juta,  dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp3,1 miliar. 

‘’Dari hasil audit internal dari Kejari Bengkulu, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp4,8 miliar,’’ bebernya. 

Diakui, dalam proses penyidikan perkara ini sedikit menyita waktu. Karena harus melakukan pemeriksaan detail terhadap puluhan ribu transaksi. 

Di samping itu, terhadap kasus ini juga melibatkan ratusan orang saksi yang harus diperiksa dan dimintai keterangan. Menurut Agung Malik Rahman, jumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan lebih dari 500 orang. 

‘’Kerugian negara dalam kasus ini, atas pemeriksaan puluhan ribu transaksi yang tak dapat dipertanggungjawabkan,’’ ujarnya.   

BACA JUGA:Begini Prilaku yang Tidak Puasa Di Depan Orang Puasa, Kedepankan Norma Ini

BACA JUGA:Oncom, Kuliner Khas Jawa Barat Abad Ke 17, Dari Limba Jadi Santapan Bergizi Tinggi, Ikuti Cara Membuatnya

Kejaksaan Negeri Mukomuko memeriksa ratusan saksi tersebut selain dilakukan di kantor kejaksaan serta mendatangi RSUD setempat agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.

Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya memeriksa sebanyak 24 pimpinan perusahaan pemasok obat ke RSUD, lalu pimpinan BPJS kesehatan, dan mantan pejabat di RSUD mulai dari tahun 2016-2021.

Ia mengatakan, pihak melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan penyuplai obat untuk mengetahui faktur penjualan dan orderan obat-obatan yang diminta pihak RSUD. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: