ASN Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Rp4,8 Miliar Dititipkan di Rutan Polres Mukomuko

ASN Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Rp4,8 Miliar Dititipkan di Rutan Polres Mukomuko

ASN Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Rp4,8 Miliar Dititipkan di Rutan Polres Mukomuko--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pasca penetapan pengumuman tersangka, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terbelit dugaan korupsi anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko senilai Rp 4,8 miliar, dititipkan di Rutan Polres Mukomuko dengan status tahanan jaksa.

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Intel, Radiman, SH mengungkapkan, penitipan para tersangka dugaan korupsi di Rutan Polres Mukomuko bersifat sementara, jelang perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

‘’Para tersangka kita titipkan sementara di Rutan Polres Mukomuko, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan,’’ kata Radiman. 

Seperti diketahui, pada Kamis, 14 Maret 2024, malam. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menahan tujuh orang ASN tersangka atas kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.

BACA JUGA:Beberapa Ruas Jalan di Kota Mukomuko Masuk Dalam Target Pembangunan 2024

BACA JUGA:Satgas TMMD Bangun Tugu Simbol Kehadiran TNI Manunggal Membangun Desa

Sejumlah ASN diduga terbelit kasus korupsi tersebut merupakan mantan pejabat dan bendahara RSUD Mukomuko

Selanjutnya Mereka ini ditahan untuk 20 hari ke depan di tahanan di Markas Kepolisian Resor Mukomuko.

"Mereka ini ditahan selama 20 hari ke depan, jika diperlukan penahannya diperpanjang sampai selama 40 hari," kata Kasi Intelijen Kejari Mukomuko Radiman.  

Adapun tujuh ASN tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tersebut yaitu, berinisial TA mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020.

Kemudian, AF, mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019. Selanjutnya Ad, mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021. 

Kemudian berinisial Ha, mantan kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021. KN, mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021. 

JM, mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018.

BACA JUGA:Sst! Hasil Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko Untuk Belanja Non Budgeter, Mengalir Kemana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: