Temukan Kerugian Negara Kasus RSUD Mukomuko Rp 4,8 Miliar, Jaksa Urai Puluhan Ribu Transaksi

Temukan Kerugian Negara Kasus RSUD Mukomuko Rp 4,8 Miliar, Jaksa Urai Puluhan Ribu Transaksi

Temukan Kerugian Negara Kasus RSUD Mukomuko Rp 4,8 Miliar, Jaksa Urai Puluhan Ribu Transaksi-Amris-radarmukomuko.com

Seperti diketahui, Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko sudah menetapkan 7 orang tersangka (Tsk) dugaan pelaku tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar,SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH didampingi Kasi Intel, Radiman SH di hadapan awak media menjelaskan, kerugian negara ini sesuai dengan hasil audit oleh Aparatur Pengawasan Internal pemerintah (APIP) Kejaksaan tinggi Bengkulu.

"Kerugian negaranya sebesar Rp 4.841.952.577 dalam kurun waktu 6 tahun dari 2016 ke 2021. Ini berdasarkan hasil audir yang sudah dilakukan. Dugaannya belanja fiktif, Mark Up hingga tidak bisa menunjukkan SPJ," katanya.

Diakuinya pihak kejaksaan butuh waktu cukup panjang dalam memproses perkara ini hingga ditetapkannya tersangka seperti sekarang. 

Alasannya karena banyak saksi yang harus diperiksa dan harus dipecah tahun - pertahun dari 2016 sampai 2021.

BACA JUGA:Tepat Sasaran, Penyaluran Pupuk Subsidi di Mukomuko Dalam Pantauan Dinas Pertanian

BACA JUGA:Kualitas Lingkungan Cukup Baik, IKLH Kabupaten Mukomuko Peringkat 4 di Provinsi Bengkulu

Dokumen transaksi yang harus dipecahkan atau dicek satu-satu mencapai 40 ribu dokumen lebih. 

Dokumen tersebut berupa bukti belanja obat-obatan, bukti belanja keperluan medis dan pembayaran lain oleh pengelola keuangan RSUD Mukomuko saat itu.

Ini lah alasan dari pertanyaan masyarakat, kenapa prosesnya lambat. 

Bahakn beberapa waktu lalu ada pihak mengatas namakan salah satu LSM menyurati kuningan (KPK) untuk mengambil alih kasus ini.

"Kami sangat menyayangkan hal itu, tanpa ada konfirmasi dengan pihak kami, dia bersurat ke Kuningan (KPK,red) berdasarkan asumsi. Sebenarnya itulah fakta mengapa prosesnya lambat, karena ada puluhan ribu transaksi harus diuraikan dan ratusan saksi diperiksa," tuturnya.

Untuk diketahui, adapun 7 tersangka yang diumumkan kejaksaan Mukomuko pada 14 maret lalu yaitu:

- TA merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko dari 2016-2020.

- HN, mantan kabid pelayanan media RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: