Temukan Kerugian Negara Kasus RSUD Mukomuko Rp 4,8 Miliar, Jaksa Urai Puluhan Ribu Transaksi

Temukan Kerugian Negara Kasus RSUD Mukomuko Rp 4,8 Miliar, Jaksa Urai Puluhan Ribu Transaksi

Temukan Kerugian Negara Kasus RSUD Mukomuko Rp 4,8 Miliar, Jaksa Urai Puluhan Ribu Transaksi-Amris-radarmukomuko.com

RADADMUKOMUKO.COM - Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, kerugian negara (KN) yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 4.841.952.577 dalam kurun waktu 6 tahun dari 2016 ke 2021. 

Kerugian negara terbesar terjadi dari 2016 sampai dengan 2019. Sementara tahun 2020 dan tahun 2021 relatif lebih kecil. 

Adapun rincian kerugian negara selama 6 tahun yang diusur penyidik kejaksaan Mukomuko yaitu:

- 2016 sebesar Rp 892.667.242

- 2017 kerugian negara sebesar Rp 901.161.017

- 2018 kerugian negara naik hingga menjadi Rp 1.178.081.344

- 2019 kerugian negaranya mencapai 1.385.986.661 

- 2020 kerugian negara menjadi kecil, yaitu Rp 198.386.241

- 2021 kerugian negaranya Rp 285.670.122.

Kerugian negara ini sesuai hasil penyikan dikarenakan 3 faktor utama. Yaitu karena dugaan belanja yang tidak dilaksanakan atau fiktif. 

Kedua belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark Up.

BACA JUGA:Dapatkan THR Jutaan Dari Bupati Mukomuko, Begini Cara Mendapatkannya

BACA JUGA:Satgas TMMD Bangun Tugu Simbol Kehadiran TNI Manunggal Membangun Desa  

Selanjutnya adalah dugaan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti dokumen pertanggungjawaban atau SPJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: