Malam Ramadhan, Jaksa Mukomuko Tetapkan 7 Tsk Kasus Dugaan Korupsi Utang RSUD, KN Rp 4,8 M

Malam Ramadhan, Jaksa Mukomuko Tetapkan 7 Tsk Kasus Dugaan Korupsi Utang RSUD, KN Rp 4,8 M

Malam Ramadhan, Jaksa Mukomuko Tetapkan 7 Tsk Kasus Dugaan Korupsi Utang RSUD, KN Rp 4,8 M-Amris-radarmukomuko.com

- Inisial JM mantan bendahara RSUD 

- Inisial HF mantan Kabid Keuangan RSUD

-  Inisial AD mantan bendahara RSUD

"Pada hari ini kami menetapkan tersangka berjumlah 7 orang. Dalam perkara ini sesuai hasil audit, para tersangka sudah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar " kata Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH didampingi Kasi Intel, Radiman SH. 

Pantauan, para tersangka menjalani pemeriksaan dari siang hingga malam. 

BACA JUGA:Kegiatan Festival Pesona Budaya Danau Lebar Mukomuko Diusulkan Jadi Agenda Tahunan Daerah

BACA JUGA:Kondisi Masjid Nurul Iman Desa Lubuk Talang Usai Direnovasi Satgas TMMD ke 119

Sekitar pukul 21.17 WIb mereka keluar ruangan menggunakan baju tahanan. 

Diketahui, dalam perkara ini kejaksaan Mukomuko memproses dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. 

Untuk estimasi Kerugian Negara (KN) lebih kurang Rp 4, 8 miliar.

Dalam mengungkapkan perkara dugaan Tipikor pengelolan keuangan RSUD ini, jaksa harus bekerja ekstra. 

Pasalnya berkas keuangan mencapai 36 ribu transaksi keuangan selama 6 tahun. 

Selain itu dalam proses pemeriksaan saksi, beberapa saksi harus benar-benar ditunjukan bukti dugaan baru mengakui adanya dugaan.

Jumlah saksi yang diperksa berkaitan perkara ini mencapai 500 saksi lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: