Dugaan Korupsi Dana BUMDes, Kejaksaan Mukomuko Tahan 2 Tersangka

Dugaan Korupsi Dana BUMDes, Kejaksaan Mukomuko Tahan 2 Tersangka

Dugaan Korupsi Dana BUMDes, Kejaksaan Mukomuko Tahan 2 Tersangka--

RADARMUKOMUKO.COM - Kamis malam, 19 Juni 2025, Penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dua orang pengurus BUMDes Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto yang ditahan yaitu SU selaku Direktur dan SO sebagai Sekretaris BUMDes.

Pantauan media ini, sebelum penetapan, kedua tersangka dipanggil sebagai saksi dan sempat menjalani pemeriksaan beberapa jam.

Pemeriksaan tersebut menjadi titik akhir dari proses penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Perkara ini sendiri dilaporkan pada tahun 2022 hingga 2023.

BACA JUGA:Diberhentikan, Novri Bongkar Kelemahan Alfian Ketika Jabat Ketua Fraksi Hanura DPRD Mukomuko

BACA JUGA:Sejarah 12 Suku Israel, 10 Yang Hilang dan Diyakini akan Ditemukan Kembali

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di aula kantor Kejari, dengan didampingi Kasi Pidana Khusus Gugi Dolansyah, SH, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Masteriawan, SH yang juga menjabat sebagai Plh Kasi Intelijen, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan cukup klasik namun merugikan.

Dana yang sejatinya diperuntukkan untuk pengembangan ekonomi desa melalui unit usaha BUMDes, justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua tersangka.

"Tidak ada kegiatan yang mereka jalankan dan dananya dipakai tersangka. Juga tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas dana yang mereka gunakan. Bahkan, keuntungan usaha tidak pernah ada dan tidak pernah dilaporkan. Apalagi disetorkan ke kas desa untuk Pendapatan Asli Desa (PADes)," tegas Yusmanelly dalam paparannya. 

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, total kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp290 juta. 

Jumlah tersebut mencerminkan kelalaian sekaligus pengkhianatan terhadap amanah publik yang dipercayakan kepada para pengelola BUMDes.

BACA JUGA:Mungkin Anda! Ini Pemenang Lomba Video Literasi Pemkab Mukomuko 2025

BACA JUGA:Kemelut Pemecatan Alfian dari Ketua Fraksi Hanura DPRD Mukomuko Penuh Tanda Tanya

Atas perbuatannya, SU dan SO dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: