Malam Ramadhan, Jaksa Mukomuko Tetapkan 7 Tsk Kasus Dugaan Korupsi Utang RSUD, KN Rp 4,8 M

Malam Ramadhan, Jaksa Mukomuko Tetapkan 7 Tsk Kasus Dugaan Korupsi Utang RSUD, KN Rp 4,8 M

Malam Ramadhan, Jaksa Mukomuko Tetapkan 7 Tsk Kasus Dugaan Korupsi Utang RSUD, KN Rp 4,8 M-Amris-radarmukomuko.com

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bentuk Tim Safari Ramadhan, Bupati dan Wakil Bupati Safari Terpisah

BACA JUGA:Hasil Lelang JPT Pratama 2024, 17 Pejabat Mukomuko Berebut 9 Kursi Jabatan Eselon II

Saksinya mulai dari Manejemen RSUD yang memiliki tanggungjawab atas penggunaan angaran dari tahun 2016 sampai dengan Desember 2021. 

Pimpinan pemasok obat dan alat kesehatan, selanjutnya seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga non medis RSUD Mukomuko. 

Juga pemilik toko di Kabupaten Mukomuko, yang menjadi tempat berbelanja pihak manajemen RSUD Mukomuko.

Untuk mengingatkan, proses hukum sejak awal terus berproses, mulai dari melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. 

Pemeriksaan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan isi dari laporan, baik uang masuk, uang keluar, permintaan barang, dan kebutuhan lainnya.

Termasuk melakukan pemanggilan terhadap pihak BPJS, berkaitan dengan dana claim BPJS, pihak perusahaan obat dan melakukan pencocokan data penerima gaji dan honor terhadap 500 pegawai RSUD baik medis dan non medis. 

Alhasil dalam pemeriksaan-pemeriksaan tersebut Kejari banyak menemukan kejanggalan. Seperti dugaan Mark up belanja, dan SPJ fiktif. 

Untuk manajemen RSUD yang telah diperikasa mulai dari seluruh pimpinan RSUD Mukomuko, Bendahara uang masuk dan Bendahara pengeluaran, Pimpinan pemasok obat, dan Alkes, Pimpinan BPJS Kesehatan Mukomuko, seluruh pegawai RSUD penerima gaji dan honor, termasuk pemilik riteal tempat belanja RSUD Mukomuko telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan status saksi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: