Target Investasi Mukomuko Senilai Rp3 Triliun di 2024
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP--
BACA JUGA:Mukomuko Seleksi Calon Paskibraka 2024, Diikuti 211 Pelamar
BACA JUGA:Hasil Pemilihan DPR RI, Adik Bupati Mukomuko Suara Terbanyak, Istri Gubernur Kalah
Menurut Juni Kurnia, dokumen Rencana Umum Penanaman Modal ini bagian penting untuk memudahkan pemerintah dari segi memasarkan produk, dalam hal ini peluang investasi dari Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki daerah.
‘’Titik lemahnya kita dari sisi pemasaran. Sampai saat ini kita belum memiliki dokumen RUPM,’’ kata Juni Kurnia.
Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) ini merupakan sebuah dokumen yang dapat diakses publik sebagai dasar informasi investasi.
Dokumen RUPM ini memberi gambaran data informasi yang valid kepada para pemodal atau investor terhadap besaran atau ketersediaan potensi-potensi yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko.
‘’Dokumen RUPM ini perlu kita susun sebagai gambaran informasi bagi mereka (investor) dan bisa menjadi daya tarik bagi mereka untuk berinvestasi,’’ paparnya.
Seperti sedianya, ketika para pemodal atau investor ingin berinvestasi berskala besar, mereka harus menurunkan tim survei terlebih dahulu. Akan tetapi, kata Juni, ketika daerah telah memiliki dokumen RUPM yang memuat informasi secara rinci, akan lebih memudahkan para investor untuk mendapatkan informasi detail.
BACA JUGA:Rider Trail Asal Kerinci Jambi Sang Penakluk JAM#6 Mukomuko 2024, Berhadiah Mobil
BACA JUGA:Catat! Inilah Amalan-Amalan Menjelang Puasa Bulan Ramadhan
Di dalam RUPM itu juga memuat berbagai hal data yang dibutuhkan untuk informasi awal dari rencana investasi. Mulai dari kandungan, volume, jumlah dan muatan lainnya yang terdapat pada objek yang menjadi sasaran peluang investasi di daerah.
‘’Artinya, tanpa mereka menurunkan tim survei, sudah dapat mengetahui informasi yang valid mengenai peluang investasi di daerah melalui dokumen RUPM,’’ terang Juni Kurnia.
Lebih simpel lagi, kata Juni Kurnia, melalui dokumen RUPM para investor dapat menghitung secara langsung volume peluang investasi di daerah tanpa harus survei.
‘’Tanpa survei mereka bisa menghitung nilai dan peluang investasi,’’ ujarnya.
Di samping itu, dengan penambahan target investasi ini, DPMPTSP di daerah juga mesti diperkuat dengan kelengkapan sarana dan prasarana pendukung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: