Isu Serangan Fajar Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Tingkatkan Patroli Pengawasan

Isu Serangan Fajar Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Tingkatkan Patroli Pengawasan

Isu Serangan Fajar Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Tingkatkan Patroli Pengawasan-Ilustrasi -Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Walau sudah memasuki masa tenang, namun kabarnya para calon atau Caleg maupun timnya masih bergerilya untuk penguatan dukungan. Isu serangan pajar oleh calon detik-detik jelang pencoblosan menguat.

Menyikapi hal ini, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) tingkatkan patroli pegawasan di seluruh wilayah sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI ke seluruh jajalan di provinsi, kabupaten hingga desa.

Salah seorang anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Mansur S mengatakan, bahwa pada masa tenang ini pihaknya mendapat instruksi untuk meningkatkan pengawasan dengan berkeliling atau patroli ke semua tempat.

BACA JUGA:Bos UKPBJ Siap Lamar 2 Posisi JPT Pratama Pemkab Mukomuko, Sepi Peminat

BACA JUGA:Punya Cita Rasa yang Khas, Ternyata Begini Cara Membuat Brem Khas Madiun

Pengawas tingkat kecamatan dan desa dikerahkan untuk selalu buka mata dan telinga mengantisipasi pelanggaran jelang pencoblosan nanti.

"Kita memang mendapat perintah dari Bawaslu RI untuk meningkatkan patroli pengawasan di masa tenang ini. Kita di kabupaten sudah perintah semua pengawas kecamatan dan desa turun, full time," kata Mansur.

Ia juga menegaskan, masa tenang adalah waktu untuk menunggu dan tidak boleh ada aktivitas kampanye lagi.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. 

Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan bahwa "Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam'Pasal 276 UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: 

a. tidak menggunakan hak pilihnya; 

b. memilih Pasangan Calon; 

c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; 

d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: