Politik Uang Sulit Dicegah, Bawaslu Berharap Paslon Bupati Saling Awasi
Pendaftataran salasatu Paslon Bupati Mukomuko di KPU Mukomuko--Sumber Foto : Facebook/KPU Kabupaten Mukomuko
RMONLINE.ID - Money politik atau politik uang rawan terjadi dalam setiap pemilihan umum, termasuk dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan.
Bawaslu mengaku kesulitan mencegah dan menindaklanjuti isu politik uang yang dilakukan calon atau pendukung calon.
Salah satu kesulitannya, karena jarang ada masyarakat yang bersedia melaporkannya ke Bawaslu. Kemudian ada limit waktu bagi seseorang melaporkan pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo menjelaskan, belajar dari pengalaman pemilu yang lalu, tidak ada laporan yang masuk terkait politik uang yang terjadi. Lucunya ada yang melapor tapi sudah lewat waktu.
BACA JUGA:Banyak Pelamar CPNS Mukomuko Gugur Administrasi, Cek Data di Bawah Ini!
BACA JUGA:Bawaslu Tersenyum Lebar, Dana Rp 500 Juta Sudah di Tangan
Untuk menindak politik uang ini, selain temuan bawaslu, harus ada laporan yang dilengkapi dengan bukti dan juga identitas pelapor.
Sebetulnya banyak yang melapor terutama lewat pesan WA terkait isu politik uang di pemilu, tapi mereka melapor terlambat.
"Kalau ada yang melapor pasti kami tindak, melapor juga jangan karena kalah baru melapor, karena ada batas waktu, Laporkan cepat beberapa saat setelah kejadian, bukan setelah kalah, kami tidak bisa lagi menindaknya," kata Teguh.
Pilkada ini berbeda dengan pemilu, jumlah pesertanya tidak banyak. Selain peran dari tim Bawaslu dalam mengawasi, ia juga berharap masing-masing calon atau pendukungnya saling curiga dan awasi.
BACA JUGA:Sekda Bolehkan ASN Hadiri Kampanye, Begini Tanggapan Tegas dari Bawaslu
BACA JUGA:Seleksi CPNS Mukomuko Capai 3.491 Pelamar, Hari Ini Terakhir Pendaftaran
Jika ada salah satu calon yang bermain, maka pihak calon lain harus mencegah dan melaporkannya ke Bawaslu.
"Kalau calon bisa saling menjaga dan mengawasi, kami rasa praktek money politik bisa diminimalisir," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: