Isu Serangan Fajar Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Tingkatkan Patroli Pengawasan

Isu Serangan Fajar Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Tingkatkan Patroli Pengawasan

Isu Serangan Fajar Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Tingkatkan Patroli Pengawasan-Ilustrasi -Berbagai Sumber

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: