Pemkab Mukomuko Larang Petani Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pemkab Mukomuko Larang Petani Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pemkab Mukomuko Larang Petani Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan-istimewa-Berbagai Sumber

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M. Si kembali mengingatkan para petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu untuk tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).  

‘’Mulai saat ini dan untuk ke depan, kita minta para petani di daerah tetap menjaga persediaan lahan pertanian dan tidak mengalihfungsikan ke peruntukan lain,’’ ungkap Sekda Abdiyanto.

Baru-baru ini, Pemkab menerima laporan dari kelompok tani di wilayah Kecamatan Air Manjuto. Bahwasanya, adanya aktivitas petani yang melakukan alih fungsi lahan pertanian hasil cetak sawah baru program pemerintah tahun 2019. 

BACA JUGA:Sukandi Komentari Pembangunan Rumah Sakit Pratama Ipuh, Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

Atas laporan tersebut, Pemkab Mukomuko telah melakukan tinjauan lapangan. Dikatakan Sekda, bahwa benar adanya petani yang melakukan aktivitas alih fungsi lahan. 

Menyikapi hal itu, Sekda meminta para petani bersangkutan untuk menghentikan aktivitas alih fungsi lahan pertanian mereka. 

‘’Sudah ada laporan, ada petani yang mengalihfungsikan lahan cetak sawah baru. Begitu kami menerima laporan itu, langsung melakukan tinjauan lapangan untuk meminta para petani bersangkutan untuk menghentikan aktivitas alih fungsi,’’ kata Sekda Abdiyanto. 

Aktivitas alih fungsi lahan cetak sawah baru dilakukan oleh petani di Desa Agung Jaya dan Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto. 

BACA JUGA:Cegah Rabies, Pemkab Mukomuko Sediakan 1000 Dosis Vaksin Anti Rabies

Dari dua desa ini ditemukan lahan cetak sawah baru seluas lebih kurang 8,35 hektare yang telah ditanami dengan tanaman sawit. 

Berdasarkan hasil identifikasi data lapangan, lahan seluas lebih kurang 6 hektare tekah ditanami sawit yang diperkirakan telah berumur sekitar 8 bulan. Selebihnya, juga telah ditanami sawit umur tanam sekitar 3 bulan. 

‘’Ini tidak dibenarkan, dan kita melarang keras adanya alih fungsi lahan pertanian,’’ tegasnya. 

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Fitriani Ilyas, menjelaskan bahwa di wilayah Kecamatan Air Manjuto dilaksanakan program cetak sawah baru program pemerintah tahun 2019 lalu. 

Di wilayah ini terdapat sekitar 28 hektare lahan sawah yang sudah dicetak melalui program cetak sawah baru. 

‘’Lahan seluas 8 hektare lebih yang sudah terlanjur dialih fungsi oleh petani itu, masuk dalam program cetak sawah baru. Itu luasannya dari yang 28 hektare,’’ ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: