Pemkab Mukomuko Larang Petani Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pemkab Mukomuko Larang Petani Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan-istimewa-Berbagai Sumber
Lebih dikhawatirkan lagi, ketika dilakukan pembiaran aktivitas alih fungsi lahan pertanian bisa makin meluas.
Dikatakannya, saat ini juga terdapat petani lainnya yang sedang dalam proses pembibitan. Jika tidak diberikan teguran, bisa saja persediaan lahan pertanian di wilayah ini akan semakin berkurang.
BACA JUGA:Lahan Pertanian Program Cetak Sawah Baru di Mukomuko Ternoda Alih Fungsi ke Sawit
‘’Untuk ada laporan, jadi kita cepat menanggapinya. Dari hasil kami survei, juga ada beberapa petani lainnya yang masih dalam proses pembibitan (bibit sawit). Dan rencananya juga akan ditanam di lokasi areal lahan cetak sawah baru,’’ ulasnya.
Bermula dari temuan dan laporan ini, Fitriani tidak menginginkan adanya aktivitas yang sama terjadi wilayah lain.
‘’Nanti kita juga akan turun ke lokasi lahan cetak sawah baru lainnya untuk memastikan jangan ada lagi temuan alih fungsi,’’ ujarnya.
Fitriani menegaskan, larangan alih fungsi lahan pertanian ini telah diatur dalam peraturan per undang – undangan yang berlaku.
Secara tegas, muatan dari aturan perundang-undangan yang mengatur tentang larangan alih fungsi lahan pertanian itu, bagi petani yang bersangkutan dapat diancam dengan pidana penjara dan denda.
‘’Larangan alih fungsi lahan pertanian ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang -Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,’’ tegasnya.
Dengan demikian, Pemkab Mukomuko mulai dari sekarang kembali menegaskan agar petani tidak melakukan aktivitas alih fungsi lahan pertanian ke sawit.
Lebih tegas lagi, kata Fitriani, bagi petani penerima program cetak sawah baru tahun 2017 dan 2019. Mereka para petani penerima program juga telah terikat dengan fakta integritas.
‘’Bagi petani penerima program cetak sawah, dulunya mereka juga telah menandatangani surat persetujuan dan bersedia mengolah lahan mereka sesuai dengan peruntukannya,’’ paparnya.
Adapun program cetak sawah baru di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu di tahun 2017 dan 2019 dengan target 1400 hektare. Target ini sesuai dengan hasil Survei Identifikasi Desain (SID) oleh tim konsultan.
Dalam pelaksanaannya, cetak sawah baru selama dua tahun itu hanya dapat direalisasikan seluas 956,93 hektare dari berbagai wiayah, Kecamatan Air Manjuto, XIV Koto, Lubuk Pinang dan V Koto.
‘’Ya dari beberapa wilayah itu, Sebagian besar lahan sawah mereka telah menghasilkan. Dengan hasil produksi yang cukup memuaskan,’’ demikian Fitriani Ilyas. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: