Inilah Kriteria dan Kategori Prioritas Siswa yang Bisa dapat KIP-Kuliah
Inilah Kriteria dan Kategori Prioritas Siswa yang Bisa dapat KIP-Kuliah -Istimewa-Berbagai Sumber
RADARMUKOMUKO.COM – KIP-Kuliah merupakan beasiswa yang dikelola oleh Kemendikbud bagi para siswa/siswi yang memiliki keterbatasan ekonomi namun memiliki prestasi akademik dan ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Penerima beasiswa ini tidak hanya akan mendapatkan biaya pendidikan, tetapi juga biaya hidup per semester.
Biaya pendidikan dan biaya hidup didasarkan kepada akreditasi yang dipilih dan juga tingkat UMR tempat perkuliahan.
Beasiswa KIP-Kuliah tidak hanya diperuntukkan siswa/siswi yang masuk ke Perguruan Tinggi Negeri, tetapi juga bagi siswa/siswi yang melanjutkan ke Perguruan Tinggi Swasta.
BACA JUGA:PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tantangan Rumit Pilkada Serentak
BACA JUGA:Sanksi Bagi Kepada Dinas Pendidikan, Andai Terbukti Kampanyekan Caleg
Lalu siapa saja yang berhak menerima beasiswa KIP-Kuliah?
Di kutip dari berbagai sumber. Terdapat beberapa kriteria dan kategori siswa yang berhak dan diprioritaskan menerima KIP-Kuliah.
Berikut ini kriteria siswa yang berhak mendapatkan beasiswa KIP-Kuliah.
1. Penerima adalah siswa/siswi lulusan SMA/SMK/Sederajat dan lulusan 2 tahun terakhir.
2. Siswa/siswi yang telah dinyatakan lulus pada seleksi penerimaan mahasiswa baru baik di PTN maupun PTS di program studi yang telah terakreditasi (A, B dan C dengan pertimbangan).
3. Siswa/siswi yang memiliki potensi akademik namun berasal dari keluarga kurang mampu.
BACA JUGA:PKPU Terbaru Terbit, Ini Jadwal Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2024
BACA JUGA:Reses Fitri Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Disambut Antusias Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: