Sanksi Bagi Kepada Dinas Pendidikan, Andai Terbukti Kampanyekan Caleg

Sanksi Bagi Kepada Dinas Pendidikan, Andai Terbukti Kampanyekan Caleg

Sanksi Bagi Kepada Dinas Pendidikan, Andai Terbukti Kampanyekan Caleg-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, belakangan ini ramai soal dugaan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko mengkampanyekan salah catu calon anggota legislatif dengan membuat postingan dalam status whatsapp (WA).

Padagahal Pemerintah melarang keras aparatur sipil negara (ASN) ikut politik praktis. 

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang diteken pada Jumat, 22 September 2023.

BACA JUGA:Lanjutan Rumah Adat Kabupaten Mukomuko Dianggarkan Rp500 Juta di APBD 2024

BACA JUGA:Pemerintah Bantu Sukseskan Usaha Kelompok Budidaya Ikan di Mukomuko

Jangankan memposting poto kampanye caleg seperti diduga dilakukan kepala Dinas pendidikan Mukomuko, Bengkulu, seorang ASN dilarang memberi like atau menyukai, berkomentar, berbagi, dan mengikuti konten dan akun-akun media sosial bakal capres serta cawapres untuk pemilu 2024.

Aturan ini ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian dan lembaga seperti:

- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, 

- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 

- Kepala badan Kepegawaian Negara, 

- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum 

- Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.

Tujuannya untuk mewujudkan ASN yang netral serta profesional, dan menyelenggarakan pemilihan umum serta pemilihan yang berkualitas.

BACA JUGA:Balap Liar Meresahkan, Satlantas Polres MM Amankan 14 Motor dan 1 Serta 22 Remaja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: