PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tantangan Rumit Pilkada Serentak

PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tantangan Rumit Pilkada Serentak

IBNU RUSDI, Wartawan Radar Mukomuko--

Oleh IBNU RUSDI (Wartawan Radar Mukomuko)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024. Jadi patokan agenda penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia. 

Sesuai dengan lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan jadwal pemungutan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. 

Dilihat dari jadwal dan tahapan Pemilu 2024, pelaksanaan Pilkada serentak hanya berjarak 38 hari dari jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. 

Tak dipungkiri, dibalik euforia merayakan pelantikan. Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih bakal dihadapkan dengan kerja ekstra menyukseskan Pilkada serentak dari berbagai daerah. 

Pun demikian, ada persoalan yang lebih rumit ketika kita mencermati tahapan jadwal Pilkada serentak sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. 

Penulis membayangkan betapa sibuknya tugas para lembaga penyelenggara Pemilu. Di samping tugas menyukseskan Pemilu, juga akan berbagi pikiran dalam tugas menyukseskan tahapan-tahapan Pilkada serentak sebagaimana dengan jadwal yang telah dipatok dalam lembaran PKPU Nomor 2 Tahun 2024.    

Lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tiga lembaga ini dihadapkan dengan perkerjaan yang sangat rumit.  

Sementara, menyukseskan tahapan Pemilu Pemilihan Presiden, pemilihan legislatif, pemilihan DPD. Ketiga lembaga penyelenggara Pemilu juga harus menguras pikiran, mental dan energi untuk persiapan Pilkada. 

Pun demikian, kala penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 berjalan mulus dan sukses sesuai tahapan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Ketiga lembaga penyelenggara Pemilu patut diberikan apresiasi. Seyogianya negara memperhitungkan atas dedikasi kerja mereka dalam bentuk penghargaan.     

Dilema Pencalonan

Tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, perlu dicermati lebih lanjut. 

Hal yang bakal menjadi persoalan dan perlu diperhitungkan, berkaitan dengan tahapan pencalonan. 

Sesuai dengan tahapan pencalonan sebagaimana yang telah ditetapkan PKPU, proses pendaftaran pasangan calon di jadwalkan pada bulan Mei 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: