Inilah Kriteria dan Kategori Prioritas Siswa yang Bisa dapat KIP-Kuliah
Inilah Kriteria dan Kategori Prioritas Siswa yang Bisa dapat KIP-Kuliah -Istimewa-Berbagai Sumber
Siswa/siswi yang dinyatakan kurang mampu dan menjadi prioritas sasaran adalah sebagai berikut :
• Penerima bantuan Program Indonesia Pintar berupa KIP pada jenjang SMA/SMK/Sederajat.
• Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bansos lain oleh Kemensos seperti PKH, PBI JK, dan BPNT.
• Tercara sebagai kelompok masyarakat rentan miskin maksimal 3 pada data P3KE.
• Siswa/siswi yang berasal dari panti sosial ataupun panti asuhan.
Lantas bagaimana jika siswa/siswi bukan penerima bantukan PIP, tidak terdaftar pada DTKS dan bukan berasal dari panti asuhan?
Bagi siswa/siswi yang tidak berasal dari kriteria yang sudah disebutkan sebelumnya namun berasal dari keluarga yang memang memiliki keterbatasan ekonomi terdapat cara lain yang bisa dilakukan.
Caranya adalah dengan melampirkan bukti slip gaji/penghasilan orang tua dengan pendapatan paling banyak Rp 4 juta atau penghasilan kotor orang tua dibagi jumlah anggota paling banyak Rp 750 ribu.
Selain itu juga melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di keluarkan dan dilegalisir oleh perangkat daerah (minimal desa).
Itulah terkait kriteria penerima beasiswa KIP-Kuliah. Semoga bermanfaat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: