Akibat Pengesahan APBD Molor, Kantong ASN di Mukomuko Belum Tebal

Akibat Pengesahan APBD Molor, Kantong ASN di Mukomuko Belum Tebal

Akibat Pengesahan APBD Molor, Kantong ASN di Mukomuko Belum Tebal--

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko 2024 sempat molot hingga melewati waktu. Dampaknya sampai sekarang APBD belum bisa digunakan karena masih proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Selain belum adanya kegiatan yang dapat dilakukan, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) juga belum dibayar, padahal harusnya setiap tanggal 1, ASN menerima haknya. 

BACA JUGA:Bupati Kukuhkan Paguyuban Baraya Sunda Mukomuko

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten, Agus Sumarman,M.PH mengakui kondisi ini, sekarang APBD Mukomuko dalan proses evaluasi di provinsi. Ia memperkirakan dalam beberapa hari ini diperkirakan sudah kelar.

"APBD masih proses evaluasi di Pemprov Bengkulu, mudahan saja dalam beberapa hari ini selesai dan kembali ke kabupaten," kata Agus.

Lanjutnya, jika evaluasi rampung dan terbit SK Gubernur Bengkulu, maka selanjutnya pembahasan di legislatif untuk menyesuaikan hasil evaluasi. Setelah disesuaikan akan dikembalikan ke Pemprov untuk mendapatkan nomor register Perda.

"Mudahan cepat rampung sehingga kita sesegera melanjutkan kegiatan tahapan lebih lanjutnya," tuturnya.

BACA JUGA:Nugraha Karya Desa BRILiaN 2023: Komitmen BRI Berdayakan Desa Untuk Lebih Kuat dan Hebat

Mengenai gaji ASN yang belum dibayar, Agus menjelaskan, pembiayaan rutin seperti bayar listrik air dan lainnya. Termasuk gaji ASN dalam proses. 

Untuk belanja gaji payung hukumnya Peraturan kepala daerah (Perkada). 

“Khusus untuk bayar gaji ASN dan kegiatan rutin masih proses. Perkada nya diteken Bupati Mukomuko pada 4 Januari 2024 lalu,”katanya. 

Ia juga menyampaikan untuk pengunaan anggaran rutin ada sejumlah administrasi yang harus dilengkapi oleh OPD-OPD. Diantaranya  SK penunjukan PA,KPA, Bendahara dan lainnya. Hingga menyampaikan usulan ke BKD seperti SPM. 

Yang jelas untuk pembayaran  gaji ASN, termasuk dana rutin tergantung usulan dari OPD yang bersangkutan.

"Kalau OPD yang sudah menyampaikan ke BKD, langsung diproses. Yang jelas untuk dana rutin sudah bisa digunakan. Tinggal lagi dinas dan instansi terkait yang diminta segera menyampaikan," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: