Dukung Program Subsidi Kabel Listrik Pemkab Mukomuko, Catatan Wajib Memenuhi SLO

Dukung Program Subsidi Kabel Listrik Pemkab Mukomuko, Catatan Wajib Memenuhi SLO

Dukung Program Subsidi Kabel Listrik Pemkab Mukomuko, Catatan Wajib Memenuhi SLO--

BACA JUGA:Tahun Depan PUPR Usulkan Pembangunan Sambungan Air Bersih ke 2000 Pelanggan PDAM

Selain itu, kata Bambang Purwanto, regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Sertifikat Laik Operasi (SLO) juga diatur dalam PP Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Kemudian,  PP Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan berbasis risiko. Kemudian juga diatur dalam Permen Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Semua peralatan seperti kabel, stop kontak, saklar, MCB, dan yang lainnya. 

‘’Untuk instalasi bangunan tegangan rendah (380/220 Volt) sudah wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan semua peralatan tersebut sudah dapat ditemukan di pasar Indonesia,’’ paparnya.  

Sedangkan untuk instalasi pembangkit, instalasi transmisi, instalasi distribusi mengacu kepada standar yang diacu seperti standar pabrik atau standar internasional (IEC Standar) jika belum tersedia standar nasional di mana instalasi tersebut dibangun. Sebagai contoh pemasangan instalasi tenaga listrik pada bangunan (building) dilakukan oleh Perusahaan/Lembaga Pemasangan dan Pembangunan Instalasi (instalatir), kenyataannya di lapangan ada yang dilakukan oleh yang bukan instalatir sehingga dalam pemasangan dan pembangunan Instalasi kurang memperhatikan atau mengetahui persyaratan SNI. 

BACA JUGA:Camat Sungai Rumbai Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Jangan Posting Poto Caleg di Medsos

Untuk mengetahui apakah instalasi tersebut memenuhi standar perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik. Lembaga Inspeksi Teknik dalam kegiatannya mewakili pemerintah dari segi ketaatan terhadap aturan standar dan mewakili konsumen dalam perlindungan terhadap pengguna. 

Masih dijelaskan Bambang Purwanto, derdasarkan UU Nomor 30 tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 dan Permen Nomor 12 tahun 2021. 

Instalasi yang sudah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dilakukan resertifikasi (pemeriksaan dan pengujian ulang) setelah 5 tahun untuk Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik, 10 tahun untuk Instalasi Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik, serta 15 tahun untuk Instalasi Bangunan (building), kecuali ada perubahan kapasitas beban pada instalasi, perubahan instalasi, instalasi direkondisi dan instalasi direlokasi. 

BACA JUGA:Kabar Gembira bagi Calon Jamaah Haji Mukomuko, Ada Tambahan Kuota Haji di 2024

Instalasi bangunan (building) yang rawan untuk digunakan/dioperasikan pada umumnya ditemukan : 

1. Peralatan Instalasi Listrik yang dipasang tidak sesuai standar atau tidak SNI; 

2. Pengawatan (penarikan kabel) kurang memenuhi aturan yang dipersyaratkan (tidak sesuai layout instalasi; 

3. Pembagian beban pada masing-masing pembatas beban (circuit breaker) tidak sesuai/tidak seimbang atau tidak merata pada setiap circuit breaker; 

4. Jointing pengawatan dan terminal-terminal yang tidak memenuhi syarat (kurang baik, baut terminal kurang baik/longgar, dan sebagainya); 

5. Adanya penggunaan saklar yang menumpuk yang menyebabkan panas dan bisa terbakar. Kebakaran bangunan (building) akibat adanya korsleting (arus hubung pendek) pada umumnya tidak bisa dibuktikan dengan kasat mata karena ada kalanya bangunan sudah runtuh, sehingga diperlukan pembuktiannya dengan pemeriksaan oleh polisi dari Pusat Laboratorium Forensik Puslabfor. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: