Dukung Program Subsidi Kabel Listrik Pemkab Mukomuko, Catatan Wajib Memenuhi SLO

Dukung Program Subsidi Kabel Listrik Pemkab Mukomuko, Catatan Wajib Memenuhi SLO

Dukung Program Subsidi Kabel Listrik Pemkab Mukomuko, Catatan Wajib Memenuhi SLO--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Lembaga Independent Inspeksi Tenaga Listrik dukung rencana program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dalam bentuk subsidi kabel Listrik bagi warga kurang mampu. 

‘’Program subsidi kabel listrik patut kita apresiasi. Ini bagian dari upaya pencegahan terjadinya bencana kebakaran akibat korsleting arus pendek,’’ ungkap Bambang Purwanto, Kamis, 30 November 2023. 

Bambang Purwanto pengurus Lembaga Independent Inspeksi Tenaga Listrik di bawah naungan PT. Serkolinas Aman Nusantara Perwakilan Kabupaten Mukomuko. Dikatakannya, dalam pelaksanaan program subsidi kabel listrik ini, Pemkab Mukomuko harus memastikan semua jaringan listrik yang terpasang harus memenuhi Standar Laik Operasi (SLO). 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Aktifkan Laboratorium, Wujudkan Kenyamanan Bisnis Dunia Usaha dan Jaga Lingkungan

‘’Perlu kita tekankan, program ini sangat positif dan tentunya harus dipastikan semua jaringan listrik yang terpasang sesuai standar,’’ ujarnya. 

Bambang Purwanto tak menyangkal masih banyak ditemukan peristiwa kebakaran rumah akibat korsleting listrik. Ditegaskannya, kebanyakan dari instalasi listriknya yang tidak memenuhi standarisasi. 

‘’Faktanya demikian, memang masih banyak kebakaran akibat korsleting listrik. Setelah dicek petugas, pada umumnya jaringan listrik yang digunakan tidak sesuai tidak laik operasi,’’ tegasnya.   

Dijelaskan, pemasangan jaringan listrik sesuai standarisasi ini terkesan masih diabaikan. Banyak pihak yang menilai hal ini sepele. Baik untuk rumah orang pribadi bahkan bangunan fasilitas umum dan perkantoran. 

BACA JUGA:Menuai Kontroversi, Bupati Mukomuko Beberkan Alasan Jembatan Menggiring Bisa Dipercepat

Kondisi ini tak ubahnya di Kabupaten Mukomuko. Dikatakan Bambang Purwanto, kejadian ini tidak hanya orang pribadi, akan tetapi juga pada pelaksanaan proyek pemerintah. 

‘’Sebagai catatan yang perlu dicermati bersama, untuk ke depan perlu diperhatikan bahwa pentingnya pemasangan jaringan listrik sesuai SLO. Apakah itu dalam proyek pemerintah, maupun orang pribadi,’’ cermatnya. 

Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik baik itu instalasi pembangkit, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi bangunan (building) harus dilakukan untuk mengetahui apakah instalasi tersebut sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan atau tidak. Apabila sudah memenuhi standar maka untuk instalasi tersebut dikeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Lembaga Inspeksi Teknik. 

SLO sangat penting bagi konsumen maupun bagi perusahaan produsen listrik yang menjamin aspek Keselamatan Ketenagalistrikan (andal dan aman bagi manusia, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup serta ramah lingkungan). 

‘’Pasal 44 UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan seluruh instalasi tenaga listrik sebelum dioperasikan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO),’’ tegasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: