Simak Berikut Ini Syarat dan Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Simak Berikut Ini Syarat dan Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Simak Berikut Ini Syarat dan Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan--

4.  Selanjutnya peserta akan mendapatkan email pemberitahuan terkait klaim JKP dan klaim.

5.  Selanjutnya manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta bulan kedua hingga ke-enam.

Berapa besaran JKP yang di peroleh? Berikut ini besaran JKP yang di peroleh peserta.

BACA JUGA:Pinjam Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Hingga Rp 25 Juta, Ini Ketentuan dan Caranya

Mendapatkan uang tunai selama 6 bulan dengan besaran dengan perhitungan  

1. Uang tunai 

Peserta JKP bisa mendapatkan uang tunai dengan ketentuan sebagai berikut:

=(45 persen x upah x 3 bulan)+(25 persen x upah x 3 bulan) 

Semoga bermanfaat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: