Pengobatan THT Bisa di Lakukan dengan BPJS Kesehatan, Begini Kriteria dan Caranya
Pengobatan THT Bisa di Lakukan dengan BPJS Kesehatan, Begini Kriteria dan Caranya--
RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk jaminan yang di peruntukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Hadirnya BPJS Kesehatan di harapkan dapat membantu masyarakat Indonesia dalam mendapatkan jaminan kesehatan serta bantuan biaya untuk pengobatan.
Setiap peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan pengobatan berbagai jenis penyakit.
BACA JUGA:Ini Dampak Negatif Makan Mie Instan Jika Berlebihan Diantanya?
Salah satu penyakit yang dapat di lakukan pengobatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan adalah pengobatan penyakit THT.
Setiap peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan pengobatan.
Namun terdapat beberapa kriteria peserta yang bisa menggunakan layanan pengobatan THT dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Berikut ini kriteria THT yang di tanggung oleh BPJS Kesehatan :
• Ada benda asing di bronkus, tenggorokan atau trakea.
• Ada abses pada kepala, leher dan THT
• Ada benda asing di hidung dan telinga
• Gangguan disfagia
• Gangguan otalgia akut
• Penderita alami paresefassialis akut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: