Sanksi Bagi Dokter yang Pungut Biaya Pada Pasien BPJS Diserahkan ke Pemkab dan RSUD

Sanksi Bagi Dokter yang Pungut Biaya Pada Pasien BPJS Diserahkan ke Pemkab dan RSUD

Sanksi Bagi Dokter yang Pungut Biaya Pada Pasien BPJS Diserahkan ke Pemkab dan RSUD-Amris-rmonline.id

RMONLINE.ID - Hasil pertemuan 5 Agustus 2024 antara Komisi III DPRD Mukomuko dengan managemen rumah sakit umum daerah (RSUD) Mukomuko, menegaskan jika tindakan dokter yang memungut biaya ke pasien BPJS adalah salah.

Dalam rapat ini juga hadir perwakilan pemerintah daerah dan  dr. Surya Darma,Sp.B yang dituding menerima uang Rp 3.500.000 dari pasien BPJS tersebut. 

Adapun pasien yang diminta biaya atas nama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. 

"Nanti kita akan menjenguk pasien bersama-sama untuk menyampaikan proses yang sudah dilakukan terhadap kesalahan yang terjadi," kata Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE.

BACA JUGA:Digas Dewan, Dokter Surya Ngaku Sudah Kembalikan Uang Pasien Lewat Sianu

BACA JUGA:Pasangan Balon Bupati Mukomuko Renjes - Rismanaji Semakin Menyala

Terkait tindakan lebih lanjut yang akan dilakukan terhadap doker Surya yang sudah melakukan tindakan tidak prosedural tersebut, Ali menyerahkan kepada pemerintah daerah dan juga managemen rumah sakit.

Intinya, isu yang berkembang sudah ditindaklanjuti sebagaimana harus, tentu ini menjadi perhatian dan pembelajaran penting bagi pihak rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya agar bertindak sesuai prosedur.

"Setiap kesalahan tentu ada penyelesaiannya, maka kami serahkan ke pihak rumah sakit dan pemda menindaklanjutinya," tegas Ali.

Disisi lain dr. Surya Darma,Sp.B pada saat bersamaan mengakui adanya kesalahan yang terjadi, namun ia membantah melakukan tindakan pemaksaan pada pasien untuk membayar uang tersebut. Kejadian ini bermula dari pengambilan tindakan kepada pasien yang mengalami bengkak.

BACA JUGA:Diusung 3 Parpol, Edwar Setiawan - Ruslan Pede Menangi Pilbup Mukomuko

BACA JUGA:Rp105 Miliar Dana Pusat Mengalir ke Pemkab Mukomuko, untuk Pembiayaan Kegiatan Non Fisik 2024

Dimana saat itu pasien yang meminta untuk melakukan tindakan pembedahan bersamaan di tiga bagian pembekalan ditubuhnya. 

Dirinya sudah memberi tahu ke pasien, bahwa bisa dilakukan jarak satu bulan lagi agar bisa ditanggung BPJS. Sebab menurut Surya, BPJS hanya menanggung satu diagnosa untuk sekali perawatan. Maka dirinya membantah melakukan pemerasan terhadap pasien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: