Lakukan 4 Pelanggaran Ini, Caleg, Pemilih dan Penyelenggara Pemilu Bisa Dipenjara dan Didenda

Lakukan 4 Pelanggaran Ini, Caleg, Pemilih dan Penyelenggara Pemilu Bisa Dipenjara dan Didenda

Lakukan 4 Pelanggaran Ini, Caleg, Pemilih dan Penyelenggara Pemilu Bisa Dipenjara dan Didenda-Ilustrasi-

RADARMUKOMUKO.COM - Prinsip dari pemilu sesuai Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang dikenal sebagai luber dan jurdil.

Prinsip ini wajib dipahami dan dipatuhi oleh semua caleg, partai politik, penyelenggara pemilu maupun bagi pemilih atau masyarakat yang memberi hak suara maupun mendukung calon.

Lenggaran pemilu yang rawan terjadi adalah, pelanggaran tindak pidana pemilu, yaitu tindak pidana pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

BACA JUGA:Caleg dan Pemilih Wajib Tahu, 3 Jenis Pelanggaran Pemilu Berikut

BACA JUGA:22 Contoh Kata-Kata Slogan Kampanye Caleg Yang Menarik Ditulis di Kaos atau Spanduk

Adapun jenis pelanggaran yang dimaksud dan rawan terjadi yaitu:

- Politik Uang

- Mengubah perolehan suara secara tidak sah

- memberi suara atau mencoblos lebih dari satu kali

- pemalsuan dokumen syarat pencalonan

Bagi pelanggar terhadap ketentuan ini sanksinya cukup berat, yaitu bisa dipidana dan didenda. Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Bagi calon sesuai pasal 285 Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa melakukan pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.

BACA JUGA:Caleg Harus Tahu, Jenis Souvenir Kampanye Yang Menarik, Berkesan dan Harganya Murah

BACA JUGA:Caleg Harus Tahu Tips Memenangi Pemilu 2024, Nomor 7 Kunci Kemenangan Harus Dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: