Cadangan Pangan Hingga 12,4 Ton Dimiliki Daerah Ini Belum Pernah Digunakan

Cadangan Pangan Hingga 12,4 Ton Dimiliki Daerah Ini Belum Pernah Digunakan

Cadangan Pangan Hingga 12,4 Ton Dimiliki Daerah Ini Belum Pernah Digunakan --

RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko memiliki cadangan pangan hingga 12,4 ton. Sebelumnya, jumlah cadangan pangan Pemda sebanyak 9,3 ton. Terakhir penyaluran 1,7 ton cadangan pangan pada tahun 2022.

Sedangkan sepanjang 2023 pemerintah daeah belum pernah melakukan penyaluran cadangan pangan, karena tidak ada permintaan dan hal lain yang memungkinkan untuk dilakukan penyaluran.

Disampaikan Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, Hari Mustaman, S.P., M.P., mengatakan bahwa cadangan pangan Pemda belum disalurkan sejak awal tahun hingga 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:Berkarier dari Nol di Pertanian, Alumni Unib Ini Dipercaya Jabat Plt Kepala Dinas Pertanian Mukomuko

BACA JUGA:M. Rizon Jabat Eselon II Provinsi, Bupati Segera Tetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Mukomuko

Karena tidak ada permintaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk mengeluarkan cadangan pangan. Seperti Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau OPD lainnya yang menangani penanggulangan bencana. Cadangan pangan hanya bisa disalurkan untuk korban bencana.

"Cadangan pangan kita belum dikeluarkan, karena belum ada permintaan dari OPD terkait," kata Hari.

Heri menyampaikan bahwa untuk mengeluarkan cadangan pangan harus melalui prosedur tertentu. Mulai dari penetapan status bencana, pendataan jumlah korban, dan persetujuan Bupati Mukomuko. 

Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan akan mengeluarkan cadangan pangan yang disimpan di Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog).

"Pengelolaan anggaran pemerintah mekanisme dan prosedur tertentu," kata Hari.

Menurut Hari, cadangan pangan bisa dikeluarkan dengan lebih cepat. Jika antar OPD melakukan koordinasi yang baik, dalam menanggulangi bencana. Dalam kondisi urgen, antar OPD bisa membuat kesepakatan.

BACA JUGA:Ini Dia Kayu Pucang Kalak, Kayu yang Bisa Jadi Ular dan Hanya Bisa Tumbuh di Pegunungan Kalak

BACA JUGA:Gado-Gado Makanan Khas Betawi yang Sudah Ada Sejak Zaman Belanda, Tenyata Punya Filosofi Mengagumkan

Agar cadangan pangan segera disalurkan pada korban bencana. Dengan komitmen, persyaratan lain harus segera diselesaikan.

"Misalnya, BPBD, Dinsos, dan Dinas Ketahanan Pangan bertemu di lokasi bencana. kemudian sepakat mengeluarkan cadangan pangan. Untuk surat menyurat, menyusul. Ini boleh saja, kalau memang urgen," ungkap Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: