Dijajah Inggris Dianggap Kebih Baik Dibanding Belanda dan Jepang, Ini Kebijakannya 5 Tahun Berkuasa

Dijajah Inggris Dianggap Kebih Baik Dibanding Belanda dan Jepang, Ini Kebijakannya 5 Tahun Berkuasa

Dijajah Inggris Dianggap Kebih Baik Dibanding Belanda dan Jepang, Ini Kebijakannya 5 Tahun Berkuasa--

RADARMUKOMUKO.COM - Walau pada dasarnya, tidak ada yang baik dan enaknya hidup dalam penjajahan. Banyak seletingan menyebutkan, Indonesia dijajah Inggris lebih baik dibanding Belanda maupun Jepang. 

Seperti dijelaskan sebelumnya, setelah Inggris menguasai Indonesia, Stamford Raffles ditunjuk untuk menjadi Gubernur EIC (East Indies Company) di Indonesia pada 19 Oktober 1811.

Stamford Raffles menjabat selama lima tahun 1811 – 1816. Ia langsung melakukan perubahan – perubahan baik di bidang ekonomi maupun pemerintahan. 

Kebijakan Contingenten yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintahan Daendels kemudian diganti dengan kebijakan sistem sewa tanah (Landrent). 

BACA JUGA:Sejarah Inggris Menjajah Indonesia, Meninggalkan Benteng Marlborough di Bengkulu, Terbesar di Asia

BACA JUGA:Penjajahan Portugis di Indonesia, Awal Mula Kedatangannya Hingga Berakhir di Tangan VOC

Dengan adanya kebijakan ini, pribumi harus membayar sewa atas tanah mereka, karena semua tanah dianggap milik negara.

Melansir dari berbagai sumber, berikut Kebijakan Yang Dibuat Selama di Idnoensia

Bidang Pemerintahan

Pemimpin Inggris di Indonesia, Raffles membagi pulau Jawa menjadi 16 Karesidenan, sistem ini diteruskan Belanda sampai akhir pendudukan di Indonesia. Dengan adanya sistem karesidenan ini memudahkan Inggris dalam mengorganisir pemerintahan. Selain itu juga mengubah sistem pemerintahan ke corak barat.

Bidang Ekonomi

Selama menjajah Inggris melakukan penghapusan kewajiban tanaman ekspor, selain itu Raffles juga menghapus pajak hasil bumi (Contingenten) serta sistem penyerahan wajib (Verplichte leverentie) yang dahulu diterapkan oleh VOC.  Raffles melakukan sistem sewa tanah untuk mendapatkan pemasukan kas Inggris. 

Namun pelaksanaannya mengalami kegagalan, ada 3 faktor yang menjadi penyebab kegagalan yaitu, sulitnya menentukan jumlah pajak tanah karena harus melakukan pengukuran dan penelitian tentang kesuburan tanah, sistem uang sebagai pajak yang harus dibayar belum berlaku sepenuhnya di masyarakat Indonesia, kemudian kepemilikan tanah masih bersifat tradisional

Bidang Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: