Inggris Dinilai Kebih Baik Saat Jajah Indonesia, Ini Kebijakannya Yang Menguntungkan

Inggris Dinilai Kebih Baik Saat Jajah Indonesia, Ini Kebijakannya Yang Menguntungkan--
RADARMUKOMUKO.COM - Pada dasarnya, hidup dalam penjajahan tidak ada yang baik dan menginginkannya. Namun demikian, dulu banyak yang membandingkan, Indonesia dijajah Inggris lebih baik dibanding Belanda maupun Jepang.
Setelah Inggris menguasai Indonesia, Stamford Raffles ditunjuk untuk menjadi Gubernur EIC (East Indies Company) di Indonesia pada 19 Oktober 1811.
Stamford Raffles menjabat selama lima tahun 1811 – 1816. Ia langsung melakukan perubahan – perubahan baik di bidang ekonomi maupun pemerintahan.
Kebijakan Contingenten yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintahan Daendels kemudian diganti dengan kebijakan sistem sewa tanah (Landrent).
Dengan adanya kebijakan ini, pribumi harus membayar sewa atas tanah mereka, karena semua tanah dianggap milik negara.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu, Cara Mengisi DLH dan Dokumen Yang Harus Disiapkan
BACA JUGA:Wisuda S3, Sapuan Eks Bupati Mukomuko Dikerumuni Mahasiswa Unib, Titip Harapan Ini
Melansir dari berbagai sumber, berikut Kebijakan Yang Dibuat Selama di Idnoensia:
- Bidang Pemerintahan
Pemimpin Inggris di Indonesia, Raffles membagi pulau Jawa menjadi 16 Karesidenan, sistem ini diteruskan Belanda sampai akhir pendudukan di Indonesia. Dengan adanya sistem karesidenan ini memudahkan Inggris dalam mengorganisir pemerintahan. Selain itu juga mengubah sistem pemerintahan ke corak barat.
- Bidang Ekonomi
Selama menjajah Inggris melakukan penghapusan kewajiban tanaman ekspor, selain itu Raffles juga menghapus pajak hasil bumi (Contingenten) serta sistem penyerahan wajib (Verplichte leverentie) yang dahulu diterapkan oleh VOC. Raffles melakukan sistem sewa tanah untuk mendapatkan pemasukan kas Inggris.
Namun pelaksanaannya mengalami kegagalan, ada 3 faktor yang menjadi penyebab kegagalan yaitu, sulitnya menentukan jumlah pajak tanah karena harus melakukan pengukuran dan penelitian tentang kesuburan tanah, sistem uang sebagai pajak yang harus dibayar belum berlaku sepenuhnya di masyarakat Indonesia, kemudian kepemilikan tanah masih bersifat tradisional
- Bidang Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: