Burung Garuda Lambang Negara, Benar-Benar ada atau hanya Makhluk Mitos, Begini Penjelasannya

Burung Garuda Lambang Negara, Benar-Benar ada atau hanya Makhluk Mitos, Begini Penjelasannya

Burung Garuda Lambang Negara, Benar-Benar ada atau hanya Makhluk Mitos, Begini Penjelasannya--

Terkait burung garuda sebagai lambang pancasila, melansir dari wikipedia, usai oerang Kemerdekaan Indonesia 1945–1949, dirasakan perlunya Indonesia memiliki lambang negara. 

Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinator Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka sebagai anggota. 

Panitia ini bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah

Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku "Bung Hatta Menjawab" untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. 

BACA JUGA:Kakak Beradik Dari Belanda Datang Ke Indonesia Untuk Melawah Penjajah Demi Kemerdekaan RI

BACA JUGA:Kisah Oey Tamba Sia Playboy Kaya Jakarta, Suka Goda Anak Bini Orang, Berakhir di Tiang Gantungan

Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang.

Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara perancang (Sultan Hamid II), Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta, terus dilakukan untuk keperluan penyempurnaan rancangan itu. 

Mereka bertiga sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula adalah pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".

Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. 

Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat mitologis.

Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. 

Disingkat Garuda Pancasila. Presiden Soekarno kemudian menyerahkan rancangan tersebut kepada Kabinet RIS melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri. 

AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950.

BACA JUGA:Sejarah Teks Proklamasi Kemerdekaan RI 1945, Naskah Asli Ditulis Tangan Soekarno Sempat Dibuang

BACA JUGA:'Londo Ireng' Sebutan Untuk Penghianat Bangsa dan Tentara Afrika Yang Dibawa Belanda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: