Jadi Caleg ASN dan Honorer Daerah Wajib Mundur, Ini Ketentuannya

Jadi Caleg ASN dan Honorer Daerah Wajib Mundur, Ini Ketentuannya

Jadi Caleg ASN dan Honorer Daerah Wajib Mundur, Ini Ketentuannya--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau Honorer Daerah (Honda) wajib mundur dari statusnya jika ingin mencalonkan diri menjadi peserta Pemilu 2024

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan Pegawai, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH kepada radarmukomuko.com, Minggu, 27 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Dapat Tambahan 7500 Blangko KTP Elektronik, Pelayanan 7 Kriteria Bakal Normal

BACA JUGA:BKPSDM Mukomuko Sosialisasi SE KASN Terkait ASN Terlibat Politik

Ditegaskannya, khusus bagi ASN, apabila yang bersangkutan tidak mengajukan surat pengunduran diri jika mencalon sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun kepala daerah, dapat diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diberhentikan dengan tidak hormat. 

Untuk PPNPN, dapat diterapkan sanksi berjenjang hingga pemutusan hubungan kerja. 

‘’Untuk ASN dan PPNPN, dituntut untuk menjaga netralitas dalam Pemilu dan pemilihan. Bagi yang ingin mencalon, ya konsekuensinya wajib mengundurkan diri,’’ ungkap Niko.  

Khusus untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), kata Niko, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Berdasarkan edaran tersebut, kata Niko, masing-masing daerah diperintahkan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan guna mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas PPNPN.  

‘’Surat edaran ini sebagai acuan pembinaan, pengawasan dan penanganan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (PyB) dalam pemilihan umum dan pemilihan,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Sungguh Malang Wanita dari Lima Suku Ini, Jalani Tradisi Yang Menyakitkan Lahir Batin

BACA JUGA:Satlantas Mukomuko Genjot Layanan Pembuatan SIM, Belum Punya KTP Bisa Gunakan KK

Masih Niko Hafri, berdasarkan Surat Edaran Menpan RB, setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan. 

Dalam mewujudkan netralitas PPNPN, setiap PPK dan PyB wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan. Diantaranya, melakukan sosialisasi asas netralitas kepada PPNPN, menciptakan iklim yang kondusif, melakukan pengawasan PPNPN di lingkup dinas instansi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: