Satlantas Mukomuko Genjot Layanan Pembuatan SIM, Belum Punya KTP Bisa Gunakan KK

Satlantas Mukomuko Genjot Layanan Pembuatan SIM, Belum Punya KTP Bisa Gunakan KK

Kasat Lantas, Iptu Teguh Prasetyo, S.Tr.K--

RADARMUKOMUKO.COM - Belakangan ini dibawah Komando Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto SH, S.IK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Teguh Prasetyo, S.Tr.K terus genjot layanan untuk pembuatan SIM

Langkah yang dilakukan dengan percepatan layanan hingga layanan jemput bola atau SIM keliling. Hanya saja untuk SIM keliling masih diutamakan perpanjangan, pembuatan baru tetap didaftar dan disarankan warga datang ke markas Satlantas Mukomuko.

Satu hal yang perlu diketahui, selama ini mungkin banyak belum mengetahui. Bagia yang sudah menginjak usia 17 tahun, bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) walau belum punya KTP-E. 

BACA JUGA:Divisi Imigrasi Deteksi Daerah Rawan TPPO di Bengkulu, Termasuk 3 Desa di Kabupaten Mukomuko

Cara mengurus SIM bagi yang belum memiliki KTP elektronik, yaitu membawa Kartu Keluarga (KK). 

Dikatakan Teguh Prasetyo saat ditemui di kantonya, usia 17 tahun, rata-rata belum memiliki KTP. Mereka bisa mengurus SIM, syaratnya lampirkan foto kopi kartu keluarga. Nanti akan kita proses pencetakan SIM nya.

Selain melampirkan syarat kartu keluarga. Tentu warga selaku pemohon SIM khususnya C atau SIM kendaraan bermotor harus mengikuti tes kemampuan mengendarai kendaraan bermotor di tempat tes yang sudah disiapkan. 

Ketika yang bersangkutan lulus ujian praktik, petugas akan langsung mengeluarkan rekomendasi pembuatan SIM. 

BACA JUGA:Divisi Keimigrasian Kemenkum dan HAM ke Mukomuko, Koordinasi Terkait Rencana Pembangunan UKK

"Jadi untuk mendapatkan  SIM bukan hanya melengkapi berkas administerasi berupa mengisi surat permohonan dan melampirkan foto kopi kartu kekuatga bagi yang belum punya KTP. Tapi pemohon harus mengikuti ujian praktik. Dan ini berlaku secara umum bagi pemohon SIM C baru," katanya. 

Sedangkan untuk warga yang akan memperpanjang SIM, tidak perlu lagi repot datang ke Mako Satlantas Polres Mukomuko. Terlebih warga yang domisilinya jauh dari kota Mukomuko. 

Sebab sambungnya, Satlantas Polres Mukomuko hingga sekarang masih menjalankan program pelayanan SIM keliling (Simling).

Sasaran Simling ini, menyasar ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko. Hanya saja untuk pelayanan Simling, terjadwal. 

BACA JUGA:Siswa SLB Mukomuko Akan Mewakili Provinsi Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: