BKPSDM Mukomuko Sosialisasi SE KASN Terkait ASN Terlibat Politik

BKPSDM Mukomuko Sosialisasi SE KASN Terkait ASN Terlibat Politik

ASN Mukomuko-Radar Mumuko-Amris

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab MUKOMUKO diimbau untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. 

Untuk menjaga nama baik ASN agar tidak ditemukan pelanggaran aturan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko sosialisasikan aturan terbaru yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik.

BACA JUGA:Pasangan Bukan Muhrim Panik Saat Digerebek Satpol PP Mukomuko, Cek Lokasinya

‘’Ini perlu kita cermati bersama, khususnya bagi ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko. Dalam menghadapi Pemilu 2024, semua ASN diimbau untuk senantiasa menjaga netralitas. Jika pun ada yang ingin menjadi peserta Pemilu, ikuti aturan dan mekanisme yang ada,’’ ungkap Kepala BKPSDM Mukomuko Wawan Santoni, M.Si, Jum’at, 25 Agustus 2023.  

Wawan Santoni menyampaikan, terkait netralitas ASN dalam Pemilu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan aturan dan mekanisme terbaru yang mengatur tentang status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik.

‘’Silahkan jika ada ASN yang ingin terlibat berpolitik, ikuti mekanismenya,’’ imbuh Wawan. 

BACA JUGA:Kekurangan Buffer Stock, Bantuan Sosial untuk 327 KK Terdampak Banjir di Mukomuko Belum Menyeluruh

KASN telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Dalam surat edaran tertanggal 20 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KASN Agus Pramusinto menerangkan bahwa 

status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota

1. Status Kepegawaian ASN yang menjadi Anggota dan Pengurus Partai Politik terkait Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD Provinsi/ Kabupaten / Kota

a. ASN diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan menjadi anggota partai politik.

b. ASN diberhentikan dengan hormat terhitung mulai tanggal akhir bulan surat pengunduran diri sebagai ASN karena akan mendaftar sebagai anggota partai politik.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Uji Coba Budidaya Bawang Merah di Lahan Gambut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: