Pemkab Mukomuko Dapat Tambahan 7500 Blangko KTP Elektronik, Pelayanan 7 Kriteria Bakal Normal
Pemkab Mukomuko Dapat Tambahan 7500 Blangko KTP Elektronik, Pelayanan 7 Kriteria Bakal Normal--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUKOMUKO mendapatkan tambahan 7500 blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan adanya tambahan blangko KTP elektronik ini, pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko yang sebelumnya sempat terkendala, bakal kembali normal.
Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, SP mengungkapkan, hasil koordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Mukomuko telah mendapatkan tambahan blangko KTP. Ia memperkirakan, dengan persediaan blangko yang sekarang ini, pelayanan KTP mulai dari awal bulan depan akan kembali normal.
‘’Mulai awal bulan September ini, pelayanan KTP elektronik pada Dinas Dukcapil Mukomuko diperkirakan kembali normal. Kita mendapatkan tambahan 7500 blangko dari pusat,’’ kata Epin Masyuardi, Minggu, 27 Agustus 2023.
BACA JUGA:BKPSDM Mukomuko Sosialisasi SE KASN Terkait ASN Terlibat Politik
Dikatakan Epin, 7500 keping KTP elektronik ini dapat digunakan untuk 7 kriteria pelayanan.
1. Pelayanan penerbitan KTP elektronik bagi warga kategori pemula yang sudah perekaman atau belum dan masyarakat umum yang belum memiliki KTP.
2. Pergantian KTP elektronik warga yang mengalami kerusakan
3. Pelayanan KTP elektronik bagi warga yang ingin mengubah elemen atau status
4. Pergantian KTP warga yang dinyatakan hilang dan dilengkapi dengan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian, minimal Polsek terdekat.
5. Pelayanan penerbitan KTP bagi warga yang ingin mengubah foto dari sebelumnya tanpa hijab ke hijab.
6. Pelayanan penerbitan KTP untuk perubahan status domisili.
7. Pelayanan KTP untuk kebutuhan kesehatan dan usaha, serta sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: