Panji Gumilang Mengaku Bertanggung Jawab atas Semua Transaksi di Al Zaytun, Polisi Sita 31 Barang Bukti
Panji Gumilang Mengaku Bertanggung Jawab atas Semua Transaksi di Al Zaytun, Polisi Sita 31 Barang Bukti--
RADARMUKOMUKO.COM - Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, mengaku bertanggung jawab atas semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang meliputi Ponpes Al Zaytun. Hal ini disampaikan oleh Panji Gumilang saat diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana di YPI.
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023. Ia dijerat dengan tiga pasal berlapis yang ancamannya bisa mencapai 10 tahun penjara. Panji Gumilang dilaporkan oleh Ken Setiawan, pendiri NII Crisis Center dan mantan pengurus teritorial NII di Indramayu, pada akhir Juni 2023. Ken Setiawan menuduh Panji Gumilang telah menistakan agama Islam melalui ceramah-ceramah dan buku-buku yang ditulisnya.
Menurut Ken Setiawan, Panji Gumilang mengaku sebagai nabi terakhir dan mengajarkan ajaran sesat yang bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis. Panji Gumilang juga diduga menyebarkan kegaduhan dan memprovokasi masyarakat melalui media sosial dan situs web miliknya.
BACA JUGA:Pemerintah Berupaya Memulihkan Pondok Pesantren Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan
Namun, Panji Gumilang membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa ceramah-ceramah dan buku-buku yang ditulisnya tidak ada yang menistakan agama Islam. Ia juga mengatakan bahwa media sosial dan situs web miliknya tidak digunakan untuk menyebarkan kegaduhan dan provokasi, melainkan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
Panji Gumilang juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengaku sebagai nabi terakhir, melainkan hanya sebagai seorang guru yang ingin menyampaikan ilmu kepada santri-santrinya. Ia juga menegaskan bahwa ajaran yang diajarkannya di Ponpes Al Zaytun tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis, melainkan sesuai dengan ajaran Islam yang murni.
BACA JUGA:Ponpes Al-Zaytun Jadi Sasaran Penggeledahan, Panji Gumilang Terjerat Kasus Penistaan Agama
Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga terlibat dalam kasus dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan yang terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun. Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa jumlah transaksi dalam rekening Panji Gumilang melebihi angka Rp 15 triliun. Nilai transaksi tersebut diduga termasuk aset tanah yang dimiliki atas nama Panji Gumilang serta keluarganya.
BACA JUGA:Panji Gumilang dituntut Maaf ke MUI: Apakah Ini Akhir dari Kasus Penistaan Agama?
Untuk mengusut kasus ini, Bareskrim Polri juga menyita 31 barang bukti dari kompleks Ponpes Al Zaytun pada 9 Agustus 2023. Barang bukti tersebut meliputi buku-buku, dokumen-dokumen, laptop, hard disk, flash disk, dan kartu memori yang diduga berkaitan dengan kasus penistaan agama maupun TPPU.
Kasus-kasus yang menjerat Panji Gumilang ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian ada yang mendukung langkah hukum yang diambil oleh Bareskrim Polri, namun sebagian lain ada yang meragukan motif pelapor dan proses penyidikan yang dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: