Panji Gumilang dituntut Maaf ke MUI: Apakah Ini Akhir dari Kasus Penistaan Agama?
Kabareskrin Polri Naikkan Status Panji Gumilang Menjadi Tersangka, Ini Tanggapan Alumni Al Zaytun--
RADARMUKOMUKO.COM - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, terlibat dalam kasus penodaan agama yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ia diduga menyebarkan ajaran sesat yang menyimpang dari Islam, seperti mengaku sebagai nabi, mengubah shalat, dan menghina para sahabat .
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Panji Gumilang telah menodai agama dan meminta Panji untuk minta maaf kepada publik.
BACA JUGA:Orang India Jika Bicara Selalu Gelengkan Kepala, Ini Arti dan Alasannya
Fatwa tersebut juga meminta pemerintah untuk menindak tegas Panji dan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun .
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa Panji telah meresahkan umat Islam dan mengancam persatuan bangsa.
Ia juga menegaskan bahwa MUI tidak akan mundur dari fatwanya meskipun Panji menggugat MUI dan dirinya sebesar Rp 1 triliun.
Sementara itu, Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas tuduhan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bahwa Panji telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Agustus 2023 kemaren.
Panji Gumilang sendiri membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim bahwa ia tidak pernah menyimpang dari ajaran Islam dan tidak pernah mengaku sebagai nabi.
Ia juga mengatakan bahwa ia tidak takut dengan gugatan dan penahanan yang menimpanya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polri dan pengadilan.
Publik diharapkan untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada aparat yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: