Lurah dan RT Dukung Aparat Bombardir Sarang Maksiat di Mukomuko

Lurah dan RT Dukung Aparat Bombardir Sarang Maksiat di Mukomuko

Lurah Koto Jaya, Satriadi--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Dukungan masyarakat makin menguat kepada aparat pemerintah baik dari pihak kepolisian dan Satpol PP untuk membombardir sarang prostitusi berkedok urut lulur di wilayah Kabupaten MUKOMUKO

Selain itu, membongkar semua praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau mucikari, serta menindak pihak penyedia jasa (penginapan) yang mengizinkan pasangan ilegal untuk menginap.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Festival Danau Nibung Mukomuko 2023, Berikut Jadwalnya

‘’Kami sudah berbuat, sudah kewalahan. Kami sangat mendukung semua tempat yang berbau maksiat di wilayah kami ditutup,’’ kata Alwaki, Ketua RT II Kelurahan Koto Jaya, Kota Mukomuko, Rabu, 28 Juni 2023.

Khusus di wilayah Kelurahan Koto Jaya, kata Alwaki, terdapat beberapa tempat usaha urut lulur yang menurutnya berbau maksiat dan harus ditindak. Diakuinya, sebagian usaha itu mengantongi izin. Akan tetapi pada prakteknya diyakini tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. 

‘’Buktinya hasil razia Satpol PP baru-baru ini. Di beberapa tempat urut lulur petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi. Dari bukti yang didapatkan petugas itu, meyakinkan tempat usaha itu bukan hanya sekedar ngurut, tetapi juga melayani perbuatan maksiat. Baiknya ditutup saja,’’ kata Alwaki. 

BACA JUGA:Mukomuko Masuk Nominasi Terbaik di Lomba Anjungan Tingkat Provinsi Bengkulu 2023

Lebih menguatkan lagi, penangkapan pelaku TPPO atau mucikari di wilayah Kelurahan Koto Jaya baru-baru ini. Menurut Alwaki, hal ini menjadi pukulan keras bagi warga, bahwasanya Kelurahan Koto Jaya benar-benar terbukti sebagai tempat transaksi perbuatan maksiat.

‘’Upaya kami dari RT bersama kelurahan diperkirakan sudah maksimal, mengawasi aktivitas tempat-tempat itu. Kami sering turun survei secara diam-diam. Akan tetapi tak bisa berbuat banyak, karena tempat-tempat itu memiliki izin. Mereka mengurus izin melalui OSS. Kami terganjal di persoalan izin ini, ketika ingin bertindak. Sekarang kami minta kepada pihak terkait untuk mengevaluasi semua perizinan mereka dan mencabut izin tempat usaha yang diduga melanggar,’’ pintanya. 

BACA JUGA:DAU Rp10 Miliar Segera Tender, Aspal Ruas Jalan Mukomuko di 4 Kecamatan

Senada disampaikan Lurah Koto Jaya, Satriadi. Menurut Satriadi, ada 13 tempat usaha urut lulur di wilayah kerjanya dan 11 di antaranya mengantongi izin tang diperoleh melalui sistem  Online Single Submission (OSS), perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Untuk menghentikan aktivitas tersebut, pihaknya meminta semua perizinan usaha urut lulur tersebut ditinjau ulang atau dicabut. 

‘’Pencabutan izin bukan kewenangan kami. Akan tetapi kami bersedia memperkuat data informasi kepada pihak terkait untuk mengevaluasi perizinan yang dimiliki. Sebab, boleh dikatakan dari 13 tempat usaha ulur lulur itu melanggar perizinan dan menyebabkan keresahan bagi masyarakat,’’ tegas Satriadi. 

Selain melakukan pengawasan aktivitas, pihak kelurahan juga telah memanggil semua pemilik usaha urut lulur di wilayah kerjanya. Secara tertulis, masing-masing pemilik usaha telah menekan surat perjanjian tertulis. 

BACA JUGA:Mukomuko Calon Penerima DBH Sawit, M. Ali Saftaini: Kecenderungan Kita untuk Jalan Perkebunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: