Lurah dan RT Dukung Aparat Bombardir Sarang Maksiat di Mukomuko

Lurah dan RT Dukung Aparat Bombardir Sarang Maksiat di Mukomuko

Lurah Koto Jaya, Satriadi--

Kata Satriadi, dalam surat itu memuat beberapa poin penting yang harus dipatuhi. Di antaranya, dilarang membawa dan menyediakan Narkoba. Tidak menyediakan minuman keras, tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Tidak melakukan kegiatan prostitusi. Jam operasional pukul 22.00 WIB.  Kemudian, jumlah karyawan maksimal 4 orang. 

‘’Kalau kita cermati, aktivitas mereka pada umumnya sudah tidak sesuai dengan persyaratan izin yang dimiliki. Mangkanya, kita tidak mempersoalkan dan setuju semuanya ditutup dan izinnya dicabut,’’ ujar Lurah Satriadi. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: